DENPASAR, BALINEWS – Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging, melalui tim kuasa hukumnya hendak melaporkan balik I Made Tarip terkait dugaan pemalsuan surat dalam sengketa sertifikat tanah di kawasan Pantai Balangan, Jimbaran, Badung.
Namun, upaya tersebut disebut mendapat hambatan. Tim kuasa hukum mengaku dipersulit saat hendak membawa I Made Daging yang kini berstatus tahanan untuk membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Kuasa hukum I Made Daging, I Made Ariel Suardana, mengatakan pihaknya bahkan terlibat perdebatan dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali selama hampir dua jam terkait rencana pelaporan tersebut.
Ariel mengatakan permohonan agar I Made Daging dapat melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya telah disampaikan sejak 21 September 2026. Namun, hingga Senin (5/10/2026), pihaknya mengaku belum mendapatkan respons yang diharapkan.
“Substansinya adalah penyidik atas perintah Dir Krimsus Polda Bali melarang Pak Daging melaporkan langsung terhadap peristiwa pidana yang dia alami,” kata Ariel saat ditemui di SPKT Polda Bali, Senin (5/10/2026).
Menurut Ariel, pelaporan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam hukum acara pidana maupun aturan internal kepolisian. Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan I Made Daging tidak diperbolehkan membuat laporan secara langsung.
Namun, kata Ariel, penyidik menyatakan hanya menjalankan perintah atasan.
“Perdebatan hampir selama dua jam tidak ada argumentasi apa pun. Mereka hanya mengatakan hanya menjalankan perintah atasan,” ujarnya.
Ariel juga menilai terdapat perbedaan mekanisme antara Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Bali dalam menyikapi pelaporan tersebut.
Ia menyebut pihaknya sebelumnya mendapat informasi bahwa laporan harus disampaikan langsung oleh korban. Namun, pada kesempatan lain, pihak Krimsus disebut menyampaikan laporan dapat dibuat melalui kuasa hukum, tetapi belum memberikan kepastian apakah laporan tersebut akan diterima.
“Ketika kita tanya Krimum alasannya karena perintah atasan. Dari kesimpulan itu semua, pihak Krimsus dan pihak Krimum Polda Bali tidak satu bahasa dalam menyikapi hak konstitusional warga negara,” kata Ariel.
Meski demikian, tim kuasa hukum tetap berupaya membuat laporan melalui kuasa hukum.
Ariel bahkan menyatakan pihaknya mempertimbangkan melaporkan pejabat terkait apabila upaya tersebut kembali ditolak.
“Dipastikan bahwa Dir Krimsus Polda Bali akan kita laporkan atas pelanggaran hukum yang dia lakukan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Gede Pasek Suardika, menegaskan kedatangan mereka ke Polda Bali semata-mata untuk membuat laporan terhadap I Made Tarip, bukan untuk mempermasalahkan penyidik.
Menurut Pasek, pihaknya berpedoman pada ketentuan KUHAP dan Peraturan Kapolri yang mengatur hak-hak tahanan.
“Pakai KUHAP dan pakai Peraturan Kapolri. Di situ sudah diatur dengan jelas bahwa tahanan itu dihormati hak-haknya, termasuk untuk melapor,” kata Pasek.
Ia menyebut proses tersebut menjadi seperti “pingpong” karena adanya perbedaan mekanisme yang mereka temui saat hendak membuat laporan.
Pasek berharap kepemimpinan baru di Polda Bali dapat membenahi pelayanan dan mekanisme penerimaan laporan masyarakat.
“Biar dibersihkanlah, dikembalikan marwahnya polisi sebagai pengayom dan pelayan masyarakat,” ujarnya.
Terkait kemungkinan melaporkan penyidik, Pasek mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan upaya pelaporan terhadap I Made Tarip.
Jika laporan tersebut kembali tidak diterima, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang dianggap menghambat proses pelaporan.
“Kalau nanti kita tidak diterima di sini, berarti yang melakukan obstruction of justice adalah penyidik kalau kita tidak diterima,” kata Pasek.
Ia menyebut langkah tersebut dapat ditempuh melalui Propam maupun jalur pidana apabila ditemukan dasar hukum dan unsur pidana yang terpenuhi.
Sebelumnya, I Made Daging ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bali setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu (16/9/2026) malam.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta menilai seluruh persyaratan penahanan telah terpenuhi.
“Selanjutnya berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan terpenuhinya syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif, dilakukan penahanan terhadap tersangka I MD (Made Daging) selama 20 hari di Rutan Polda Bali,” kata Ariasandy dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Pada Senin (5/10/2026), masa penahanan 20 hari tersebut berakhir. I Made Daging masih berada di Direktorat Tahanan Titipan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Bali.
Hingga berita ini ditulis, tudingan adanya hambatan dalam proses pelaporan tersebut masih merupakan keterangan dari tim kuasa hukum I Made Daging. Konfirmasi dari Ditreskrimsus Polda Bali maupun I Made Tarip terkait tudingan tersebut belum diperoleh.

