Belajar dari Internet, Polisi Tangkap Warga Jembrana yang Coba Budidaya Ganja di Rumah

Belajar dari Internet, Polisi Tangkap Warga Jembrana yang Coba Budidaya Ganja di Rumah (sumber: Polsek Pekutatan)

JEMBRANA, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana mengungkap praktek budidaya ganja yang dilakukan oleh seorang pria di kecamatan Jembrana berinisial IKAWA alias AWR (31).

Ia ditangkap karena kedapatan menanam ganja sendiri setelah membeli bijinya dari luar negeri. Kasus ini disampaikan Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana, Rabu (10/12/25).

Tersangka diamankan setelah tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan budidaya ganja. Aksi pelaku terendus saat ia mengambil paket kiriman dari Spanyol di Kantor Pos Jembrana pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA. Petugas yang mengawasi pergerakannya mendapati amplop kiriman dari luar negeri berisi 52 biji ganja kering.

BACA JUGA :  Kenapa Tumpek Krulut Disebut Sebagai Hari Kasih Sayang Umat Hindu Bali?

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membeli biji ganja itu melalui sebuah situs internet dengan harga Rp 4,4 juta. Ia bahkan mengaku sudah tiga kali melakukan pembelian serupa.

Polisi kemudian bergerak ke rumah tersangka di Kecamatan Jembrana. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya praktek penanaman ganja, yakni 4 batang tanaman ganja dalam pot, biji, batang, dan daun ganja kering seberat 35,73 gram netto, lampu UV, pupuk NPK, pestisida organik, alat tanam, grinder, kertas rokok, handphone, serta satu sepeda motor yang digunakan tersangka.

BACA JUGA :  Polemik Lift Kaca Kelingking: Kejari Klungkung Siap Panggil Tokoh Penting

Kapolres Jembrana menegaskan, kasus ini menunjukkan munculnya pola baru penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Menurutnya, kemudahan akses internet semakin membuka peluang transaksi narkotika lintas negara.

“Tersangka mempelajari cara menanam ganja dari internet dan mencoba mengembangkan sendiri tanaman tersebut di rumahnya. Ini bentuk penyalahgunaan narkotika yang harus kita waspadai bersama,” ujar Kapolres.

Tersangka kini dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4–12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.

BACA JUGA :  Gubernur Koster Soroti Ulah Wisatawan Asing Nakal, Janji Tindak Tegas

Polres Jembrana mengimbau masyarakat tetap waspada, tidak terjebak tawaran pembelian narkoba lewat situs internet, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Polisi 110 atau kantor polisi terdekat. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya