DENPASAR, Balinews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap praktik penipuan daring bermodus “love scam” yang melibatkan 38 orang pelaku.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di lobi Mapolda Bali, Rabu (11/6/25).
Dalam keterangan persnya, Kapolda Bali menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan modus love scam, di mana para pelaku menyamar sebagai perempuan dengan menggunakan foto dan identitas palsu untuk mengelabui calon korban, terutama warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat.
Korban kemudian diarahkan untuk melanjutkan komunikasi melalui tautan Telegram palsu yang mengarah pada akun bernama “P2/Vivi/AW”, yang saat ini diketahui berada di Kamboja.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar, pada Senin (9/6/25) sekitar pukul 01.00 WITA.
Tim Ditreskrimsus pun langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sembilan orang tengah menjalankan operasi penipuan menggunakan sepuluh unit komputer.
Hasil interogasi mengungkap bahwa para pelaku bekerja atas kendali seseorang berinisial VV yang berada di Kamboja. Mereka diberi tugas mengumpulkan data pribadi WNA melalui tautan dan percakapan daring dengan imbalan sebesar USD 1 per data. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak November 2023.
Selain di Jl. Nusa Kambangan, ditemukan empat lokasi lainnya di Kota Denpasar yang juga digunakan oleh kelompok serupa, yakni di Jl. Nangka Utara Kusuma Sari, Jl. Gustiwa III, Jl. Irawan Gg. 2, dan Jl. Swamandala III.
Total 38 orang berhasil diamankan dari lima lokasi berbeda tersebut, beserta sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer dan dokumen pendukung lainnya.
Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. (*)