Berapa sih, Jatah Uang Konsumsi Rapat para Menteri Kabinet Merah Putih?

Share:

Ilustrasi snack box konsumsi untuk rapat

NASIONAL, Balinews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan standar baru untuk biaya konsumsi rapat koordinasi yang melibatkan pejabat tinggi negara seperti menteri, wakil menteri, serta pejabat eselon I atau setara. Mulai tahun depan, biaya konsumsi ditetapkan sebesar Rp171.000 per orang.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Dari total Rp171.000 tersebut, sebesar Rp118.000 dialokasikan untuk makan besar dan Rp53.000 untuk snack.

BACA JUGA :  Okupansi Hotel di Bali Menurun, PHRI Ungkap Penyebabnya

Sesuai ketentuan, konsumsi diberikan saat rapat berlangsung secara offline dengan durasi minimal dua jam. Makan dan snack diizinkan jika rapat melibatkan unit lintas eselon I, kementerian atau lembaga lain, instansi pemerintah, atau pihak eksternal. Namun, jika pertemuan hanya dihadiri unit internal setingkat eselon II, konsumsi dibatasi hanya pada snack dan minuman.

Aturan ini juga mencantumkan standar biaya konsumsi rapat di berbagai wilayah, yang berbeda-beda antar provinsi. Biaya terendah tercatat di Kalimantan Tengah, yaitu Rp42.000 untuk makan dan Rp16.000 untuk snack per orang. Sementara itu, biaya tertinggi berada di Papua Pegunungan, yakni Rp93.000 untuk makan dan Rp42.000 untuk snack per orang.

BACA JUGA :  Sri Mulyani Ungkap Alasan Diskon Listrik 50% Batal

Sebagai perbandingan, pada tahun anggaran 2024 berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, standar biaya konsumsi rapat tingkat menteri adalah Rp110.000 untuk makan dan Rp49.000 untuk snack per orang. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara resmi menetapkan bahwa mulai 2029, Pemilu nasional dan...

DENPASAR, BALINEWS.ID – S1 Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kabupaten Gianyar mengirimkan Sekaa Gong Kesuma Tirta Banjar Kawan, Tampaksiring. Penampilan mereka di Panggung Ardha...

BALINEWS.ID – Step aside, sun loungers, Bali’s most thrilling family destination isn’t on the shoreline, but under one...

Breaking News

Berita Terbaru
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS