KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, mengadakan rapat koordinasi teknis (Rakortas) dengan Forkompinda untuk membahas perihal tujuh kepala keluarga (KK) di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, yang mengalami masalah adat hingga harus dievakuasi sementara ke SKB Banjarangkan pada Senin (31/3/2025).
Dalam rakortas tersebut, pihak kepolisian memaparkan kronologi ketegangan yang terjadi antara tujuh KK yang terkena sanksi Kasepekang atau Kanorayang dan warga Banjar Adat Sental Kangin.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ida Bagus Putra Sumerta, menjelaskan bahwa ketegangan ini bermula dari sengketa kepemilikan tanah negara pada akhir 2022 yang melibatkan dua kelompok warga. Sebagai upaya penyelesaian, krama adat mencoba melakukan mediasi. Namun, seiring waktu, masalah kepemilikan tanah semakin meluas dan turut melibatkan tujuh orang lainnya. Kasus ini kemudian dibawa ke ranah hukum.
Ketegangan memuncak saat perayaan Nyepi, ketika beberapa warga yang terkena Kanorayang diduga menyalakan lampu, yang dianggap melanggar aturan adat. Saat hari Ngembak Geni, saat salah seorang warga yang terkena Kasepekang melintas di poskamling dengan sepeda motor sambil mengangkat kakinya.
“Tindakan ini dianggap tidak sopan oleh warga yang sedang berkumpul hingga mereka pun bersorak,” terangnya.
Anak dari warga tersebut merasa tidak terima dan mendatangi warga untuk meminta penjelasan. Perdebatan pun terjadi, yang berujung pada adu mulut dan aksi saling dorong. Ketegangan semakin memanas setelah krama adat membunyikan kulkul, yang menyebabkan lebih banyak warga berkumpul di lokasi.
Karena khawatir akan keselamatan mereka, keluarga yang terkena Kanorayang akhirnya menghubungi Polsek Nusa Penida untuk meminta perlindungan. Di sisi lain, masyarakat adat setempat sepakat agar mereka meninggalkan wilayah Banjar Adat Sental Kangin, dengan alasan tidak menunjukkan sikap yang sejalan dengan norma adat setempat.
Hingga kini, sebanyak 21 orang dari keluarga yang terkena Kasepekang telah diungsikan ke UPT SKB Banjarangkan. Sementara itu, satu orang yang masih menjalani perawatan di Puskesmas Nusa Penida karena sakit, bersama satu orang penunggunya, rencananya akan segera disebarangkan ke Klungkung daratan untuk kemudian diungsikan ke UPT SKB Banjarangkan.
Dalam upaya mencari solusi, telah diadakan mediasi untuk mencapai rekonsiliasi antara warga yang terkena Kanorayang dengan pihak banjar adat. Diharapkan warga yang terkena sanksi bisa memahami posisi mereka sebagai bagian dari komunitas, sementara banjar adat diharapkan untuk membuka pintu penerimaan kembali. Sayangnya, mediasi tidak berhasil, karena kedua belah pihak tetap bersikukuh pada pendapat mereka, sehingga kesepakatan belum tercapai. (*)