Slot Header 970×90

Bikin Resah Masyarakat, Aksi Pungutan Parkir Liar Ditertibkan Polisi

Oleh Agung · null

7 November 2026 pukul 09.21 WITA · 2 menit baca

Bikin Resah Masyarakat, Aksi Pungutan Parkir Liar Ditertibkan Polisi

DENPASAR, BALINEWS- Kamis,5 November 2026, sekitar pukul 14.25 wita, di areal parkir Pertokoan Genteng Biru Jalan Diponegoro Denpasar, telah dilakukan kegiatan penindakan terhadap aktivitas premanisme berkedok parkir liar/pemungutan biaya parkir tidak sesuai aturan dan dilakukan secara ilegal oleh orang-orang tidak bertanggungjawab.

Kegiatan penindakan dilaksanakan oleh Tim gabungan dari unit 3 reskrim Sat reskrim Polresta Denpasar, sat intelkam, bergagung dengan Satpol-PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan Perumda Bhukti Praja Sewaka Darma (PD Parkir) Kota Denpasar.

Pukul 14.25 wita Tim gabungan melaksanakan penindakan terhadap juru parkir liar di areal pertokoan Genteng Biru.

Menurut, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menyampaikan, Hasil dicapai berhasil amankan 4 orang juru parkir ilegal masing-masing, AY(23), laki-laki asal Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, ST(17), laki-laki asal Desa Muriabang, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, BI(21) laki-laki asal Desa Muriabang, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor dan FSS(51) laki-laki, asal Bekasi Jawa Barat.

"Dari intrograsi terhadap jukir petugas mendapatkan keterangan bahwa, mereka melaksanakan pengaturan dan pemungutan uang parkir di areal Pertokoan Genteng Biru sebanyak 2 blok toko (selatan parkir Mall Level 21), mulai bekerja mengatur dan memungut uang parkir pukul 10.00 wita sampai pukul 22.00 wita (mall tutup).Uang parkir mereka pungut sebesar Rp 5.000 rupiah untuk setiap sepeda motor, Mereka tidak ada kerjasama dengan PD Parkir Kota Denpasar dalam pemungutan uang parkir serta tidak disertai dengan pemberian karcis parkir," paparnya, dalam keterangan tertulisnya kemarin,(Jumat,(6/11/2026) di Denpasar.

Ia menyebut, untuk uang setoran ke kordinator inisial SM setiap hari sebanyak 2 kali setor yaitu, pukul 17.00 wita dan pukul 22.00 wita dengan cara diserahkan uang cash yang diambil ke lokasi parkir.

"Untuk uang setoran jumlahnya bervariasi tergantung pendapatan parkir dan berkisar Rp 300 Ribu sampai Rp 400 Ribu setiap kali setor (jadi setiap hari berkisar Rp 700 Ribu s.d Rp 800 Ribu) dan mereka mendapatkan upah Rp 300 ribu setiap minggu," terangnya.

Saputra Jaya menambahkan, Keempat orang tersebut telah diamankan ke Kantor Satpol-PP Kota Denpasar untuk dilakukan pembinaan.(*)

Agung

Agung

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.