Slot Header 970×90

Pojok Narasi

SADAP-MENYADAP: DARI INSTRUMEN HUKUM MENJADI ALAT POLITIK

Pojok Narasi Penulis: AAGN Ari Dwipayana

7 November 2026 pukul 10.21 WITA · 4 menit baca

AAGN Ari Dwipayana, Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan FISIPOL UGM
AAGN Ari Dwipayana, Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan FISIPOL UGM

Oleh: AAGN Ari Dwipayana, Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan FISIPOL UGM

Keriuhan politik tentang sadap-menyadap sesungguhnya memperlihatkan persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar siapa menyadap siapa, siapa memiliki rekaman siapa, atau siapa menggunakan hasil penyadapan untuk menyerang lawan politiknya.

Apa yang mencuat di lingkungan Polri bisa menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan sistemik yang lebih luas. Risiko serupa juga perlu dicermati pada institusi negara lainnya, seperti BIN, BAIS TNI, Kejaksaan Agung, dan KPK, meskipun masing-masing memiliki mandat dan dasar kewenangan yang berbeda.

Di balik kegaduhan tersebut, terdapat persoalan mendasar yang belum sungguh-sungguh disentuh, yakni kaburnya batas antara kewenangan negara, kepentingan politik, dan jaringan kekuasaan personal.

Siapa Berwenang Menyadap?

Pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah siapa sesungguhnya yang mempunyai kewenangan melakukan penyadapan? Untuk tujuan dan kepentingan apa kewenangan tersebut diberikan? Sejauh mana batas-batas penggunaannya? Dan siapa yang mengawasi?

Dalam negara hukum, penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi warga negara. Karena itu, penggunaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang jelas, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang ketat.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 telah menegaskan pentingnya pengaturan penyadapan melalui undang-undang. Hal ini berkaitan dengan perlindungan hak privasi sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan prinsip pembatasan hak berdasarkan Pasal 28J ayat (2). Artinya, kewenangan penyadapan bukanlah cek kosong yang dapat digunakan sesuka hati oleh pemegang kekuasaan.

Persoalannya, kewenangan dan kemampuan teknis pengumpulan informasi tersebar pada sejumlah institusi negara dengan mandat, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang berbeda. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi pembatasan kewenangan dan efektivitas pengawasan.

Apa yang terjadi di Polri harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola penyadapan secara lebih luas, termasuk pada BIN, BAIS TNI, Kejaksaan Agung, dan KPK. Evaluasi tersebut tentu tidak berarti menganggap semua lembaga melakukan penyalahgunaan, melainkan memastikan bahwa setiap kewenangan negara benar-benar bekerja dalam koridor hukum.

Politik Neo-Patrimonialisme

Persoalan kedua berkaitan dengan bekerjanya politik neo-patrimonialisme. Dalam sistem neo-patrimonial, institusi formal negara tetap hadir dengan struktur, aturan, dan prosedurnya. Namun, dalam praktiknya, hubungan kekuasaan personal, loyalitas kepada patron, serta kepentingan jaringan informal dapat memengaruhi cara institusi bekerja.

Di sinilah batas antara kepentingan negara dan kepentingan penguasa menjadi kabur. Karena itu, penyadapan berpotensi memiliki fungsi ganda. Di satu sisi, menjadi alat kontrol untuk memantau, mendisiplinkan, atau menekan aktor-aktor yang dianggap mengganggu kepentingan kekuasaan. Di sisi lain, menjadi instrumen rivalitas politik antarkelompok/antarkubu kekuatan politik yang sedang berebut pengaruh.

Informasi hasil penyadapan dapat berubah menjadi sumber daya politik. Siapa menguasai informasi, dapat memiliki posisi tawar untuk melakukan tekanan, membangun opini, melemahkan lawan, bahkan mengendalikan hubungan antarelite.

Dalam situasi demikian, penyadapan tidak lagi semata-mata menjadi instrumen hukum dan keamanan, melainkan berpotensi berubah menjadi instrumen penguasaan informasi dan pengendalian politik.

Institusi Formal, Praktik Patrimonial

Persoalan ketiga adalah watak kerja institusi formal yang masih dapat dipengaruhi praktik patrimonialistik. Secara formal, institusi negara memiliki hierarki, standar operasional, mekanisme komando, serta sistem pertanggungjawaban. Namun, dalam praktik patrimonialistik, hubungan personal dan loyalitas kepada figur tertentu dapat lebih menentukan daripada kepatuhan terhadap aturan kelembagaan.

Aparat tidak selalu bekerja semata-mata mengikuti mandat institusi, tetapi dapat terdorong mengikuti kepentingan jaringan personal yang berada di dalam maupun di luar struktur formal. Dalam kondisi seperti ini, instrumen negara berisiko diperlakukan sebagai perpanjangan tangan patron politik.

Masalah tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan pergantian pejabat atau pimpinan institusi. Pergantian orang tidak otomatis mengubah pola hubungan kekuasaan yang telah mengakar. Yang mungkin terjadi hanyalah pergeseran loyalitas, pergantian jaringan, dan perubahan siapa yang mengendalikan instrumen kekuasaan. Tuannya berganti, tetapi cara kerja kekuasaannya tetap sama.

Reformasi Harus Lintas Institusi

Karena itu, reformasi penyadapan tidak cukup hanya dilakukan di Polri. Reformasi harus menjangkau seluruh institusi yang memiliki kewenangan atau kemampuan teknis penyadapan dan pengumpulan informasi intelijen, dengan tetap memperhatikan perbedaan mandat hukumnya.

Ada empat agenda mendasar yang perlu dilakukan. Pertama, reformasi regulasi dan pengawasan. Kewenangan, tujuan, batasan, prosedur, dan mekanisme pertanggungjawaban penyadapan harus diatur secara jelas. Pengawasan independen, mekanisme audit, serta sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan harus diperkuat. Prinsip-prinsip yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi harus menjadi pijakan.

Kedua, membangun profesionalisme institusi. Aparat harus bekerja berdasarkan mandat hukum dan standar profesional, bukan berdasarkan loyalitas personal kepada patron politik. Institusi negara harus memiliki otonomi profesional dari intervensi kepentingan politik yang tidak sah.

Ketiga, memperkuat sistem merit. Rekrutmen, promosi, rotasi, dan pengembangan karier harus didasarkan pada kompetensi, integritas, serta kinerja. Profesionalisme sulit tumbuh apabila karier aparat lebih ditentukan oleh kedekatan dengan pusat kekuasaan daripada kapasitas dan prestasi.

Keempat, memperkuat akuntabilitas kelembagaan. Informasi yang diperoleh melalui kewenangan negara harus dikelola secara bertanggung jawab. Tidak boleh menjadi aset pribadi pejabat, alat transaksi politik, atau komoditas untuk menekan pihak lain.

Jangan Hanya Berganti Tuan

Pada akhirnya, persoalan sadap-menyadap harus dibaca sebagai bagian dari agenda yang lebih besar, yakni transformasi negara dari praktik neo-patrimonial menuju tata kelola institusi yang profesional, impersonal, akuntabel, dan berbasis hukum.

Reformasi tidak boleh berhenti pada pembongkaran praktik penyadapan di satu institusi, sementara institusi lainnya luput dari evaluasi. Demikian pula, reformasi tidak boleh sekadar memindahkan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lainnya tanpa memperbaiki sistem pengawasan.

Tanpa reformasi kelembagaan, kegaduhan sadap-menyadap hanya akan menjadi episode berulang dalam rivalitas kekuasaan.Yang berubah hanyalah siapa menyadap siapa, siapa mengendalikan siapa, dan siapa menjadi tuan bagi instrumen negara.

Padahal, esensi reformasi adalah memastikan bahwa institusi negara bekerja untuk kepentingan publik, bukan menjadi alat kekuasaan personal.

Negara hukum harus dikendalikan oleh aturan dan institusi, bukan oleh kehendak patron dan jaringan kekuasaan. Jika tidak, reformasi hanya akan menghasilkan pergantian tuan, bukan perubahan sistem.*

AAGN Ari Dwipayana
AAGN Ari DwipayanaPenulis Narasi

Ketua Yayasan Puri Kauhan Ubud, Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan, FISIPOL UGM

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.