Slot Header 970×90

Ditanya Angket Pemakzulan Gibran, Dasco Jawab: DPR Masih Reses dan Menunggu Putusan Lengkap MA

Oleh Giostanovlatto Sinantong · Redaksi

6 November 2026 pukul 16.36 WITA · 2 menit baca

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

BALINEWS - Ditanya soal nasib wacana hak angket pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab dengan dua hal: kalender dan putusan yang menurutnya belum lengkap. Ia tidak menyatakan setuju maupun menolak wacana itu.

“Yang pertama, DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026. Nah, sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurut Dasco, tata tertib DPR mewajibkan anggota berkegiatan di daerah pemilihan (dapil) selama reses. Karena itu, aspirasi yang masuk ke komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) belum tentu mewakili sikap seluruh anggota DPR. Dasco juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra.

Menunggu putusan lengkap MA

Alasan kedua menyangkut Mahkamah Agung (MA). “DPR juga belum melihat bahwa putusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan. Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita masuki masa sidang berikut,” ujarnya.

Putusan yang dimaksud adalah kasasi atas surat keterangan (suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Gibran, yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024. Amar putusan dibacakan pada Jumat (30/10/2026) dan dikonfirmasi oleh HM Subhan, penggugat dalam perkara ini, dengan nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026. MA mengabulkan kasasi dan menyatakan suket tersebut tidak sah.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.

Dari sini terlihat satu perbedaan. Penggugat sudah menerima pemberitahuan amar, sedangkan Dasco menyebut putusan lengkap belum dikeluarkan. Jarak antara pembacaan amar dan pernyataan Dasco adalah tujuh hari (hitungan Lambe Turah). Sumber tidak menjelaskan dampak putusan itu terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden, jadi artikel ini tidak menarik kesimpulan ke arah sana.

Putusan MK sebelumnya

Sebelum MA, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutus persoalan ijazah Gibran. MK menolak gugatan tersebut. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan luar negeri yang setara SMA.

Giostanovlatto Sinantong

Giostanovlatto Sinantong

Giostanovlatto adalah pendiri Hey Bali yang lebih sering bertanya "kenapa?" daripada "gimana?". Ia percaya berita yang bagus bukan yang paling cepat bikin heboh, tapi yang paling mudah dipahami. Kalau lagi nggak nulis, biasanya lagi surfing, ngopi, sunsetan, kadang liputan, kadang nyamar jadi CEO, curhat sama anjingnya, atau bengong di trotoar Renon sambil mencari ide. Belum pernah menang giveaway, tapi tetap optimis. Kalau chat-nya centang dua tapi nggak dibalas, anggap saja sedang mengejar rekor tidur.

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.