BALINEWS - Ditanya soal nasib wacana hak angket pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab dengan dua hal: kalender dan putusan yang menurutnya belum lengkap. Ia tidak menyatakan setuju maupun menolak wacana itu.
“Yang pertama, DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026. Nah, sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menurut Dasco, tata tertib DPR mewajibkan anggota berkegiatan di daerah pemilihan (dapil) selama reses. Karena itu, aspirasi yang masuk ke komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) belum tentu mewakili sikap seluruh anggota DPR. Dasco juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra.
Menunggu putusan lengkap MA
Alasan kedua menyangkut Mahkamah Agung (MA). “DPR juga belum melihat bahwa putusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan. Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita masuki masa sidang berikut,” ujarnya.
Putusan yang dimaksud adalah kasasi atas surat keterangan (suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Gibran, yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024. Amar putusan dibacakan pada Jumat (30/10/2026) dan dikonfirmasi oleh HM Subhan, penggugat dalam perkara ini, dengan nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026. MA mengabulkan kasasi dan menyatakan suket tersebut tidak sah.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.
Dari sini terlihat satu perbedaan. Penggugat sudah menerima pemberitahuan amar, sedangkan Dasco menyebut putusan lengkap belum dikeluarkan. Jarak antara pembacaan amar dan pernyataan Dasco adalah tujuh hari (hitungan Lambe Turah). Sumber tidak menjelaskan dampak putusan itu terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden, jadi artikel ini tidak menarik kesimpulan ke arah sana.
Putusan MK sebelumnya
Sebelum MA, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutus persoalan ijazah Gibran. MK menolak gugatan tersebut. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan luar negeri yang setara SMA.


