DENPASAR, BALINEWS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar menyita 8,5 gram bruto sabu-sabu dan lima butir ekstasi dalam pengungkapan dugaan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Denpasar Selatan. Dalam operasi yang menyasar tiga tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (20/10/2026) malam hingga Rabu (21/10/2026) dini hari, petugas mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial F, sementara dua orang lainnya berinisial IP dan N masih dalam pengejaran.
Kepala BNN Kota Denpasar Kombes Pol. Dr. Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, operasi tersebut melibatkan enam petugas lapangan dari tim pemberantasan. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan pemetaan aktivitas para terduga pelaku selama hampir dua pekan.
“F ini sudah kita lakukan pengintaian dan mapping selama kurang lebih hampir dua minggu melakukan peredaran di wilayah Denpasar dan sekitarnya. Kemudian berhasil kita amankan di TKP pertama,” kata Leo.
Setelah menangkap F di lokasi pertama, petugas mengembangkan penyelidikan ke sebuah penginapan di kawasan Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan. Di dua kamar berbeda, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat isap sabu atau bong, plastik klip, dua bungkus sabu-sabu yang diduga siap edar, serta timbangan digital.
Pengembangan selanjutnya dilakukan ke lokasi ketiga, termasuk sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku. Dari rangkaian penindakan tersebut, BNN mendalami dugaan keterlibatan sejumlah orang dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Leo menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan sementara, F diduga terhubung dengan seorang bandar berinisial IP. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap IP, tetapi yang bersangkutan diduga telah melarikan diri. Sejumlah barang bukti juga ditemukan di kamar yang berkaitan dengan IP.
“Perkara ini masih terus kita kembangkan, naik terus ke jaringan atasnya, sampai dengan bandar atau dealer yang ada di wilayah Bali, khususnya di wilayah Denpasar,” ujar Leo.
Selain IP, BNN turut memburu N yang disebut datang bersama F ke lokasi pertama. Namun, N melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian petugas.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah pihak yang dikonfirmasi, IP diduga merupakan residivis kasus narkotika yang telah dua kali ditangkap dan ditahan dalam perkara serupa. Meski demikian, petugas masih terus mendalami keterlibatan IP dalam jaringan yang sedang diungkap.
BNN Kota Denpasar berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap para terduga pelaku yang masih buron setelah penyidik melengkapi alat bukti dan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Meski demikian, BNN masih melakukan pengejaran terhadap IP dan N. Leo mengatakan, penerbitan daftar pencarian orang (DPO) akan dilakukan setelah penyidik melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam satu hingga dua hari ke depan.
“Sampai saat ini, pagi ini, kita masih terus melakukan pencarian terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri,” kata Leo.
Selain penindakan, Leo menegaskan bahwa BNN Kota Denpasar terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda. Ia mengajak masyarakat membangun daya tangkal pribadi agar tidak menjadi korban maupun terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Pengembangan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap dugaan jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga memasok narkotika kepada para terduga pelaku.

