Bonnie Blue Didenda Rp200 Ribu Usai Sidang Tipiring di PN Denpasar

Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew saat menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar.
Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew saat menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Artis film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue alias Tia Emma Billinger (26), kembali menjadi perhatian publik setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/12). Sidang tersebut terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya bersama rekannya, Jackson Liam Andrew.

Keduanya dinyatakan bersalah karena menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya secara bersama-sama dan berkelanjutan. Hakim tunggal Ketut Somanasa menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 ribu, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp200 ribu, dan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan satu bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Dalam putusan tersebut, satu lembar STNK dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan kepada Bonnie Blue. STNK itu berkaitan dengan kendaraan Suzuki pick-up warna biru yang sebelumnya digunakan dalam pembuatan konten media sosial. Selain denda, kedua terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.

BACA JUGA :  KAI Sediakan Lebih dari 2,75 Juta Kursi Kelas Ekonomi untuk Lebaran 2025

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut denda sebesar Rp250 ribu, namun majelis hakim memutuskan mengurangi nominal denda tersebut. Selama persidangan, Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew terlihat tenang serta mengakui perbuatannya.

Sejumlah saksi turut dihadirkan dalam persidangan, di antaranya Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra dan perwakilan Dishub Badung I Wayan Dariana. Ipda Agung Hendra mengaku tidak melihat langsung pelanggaran tersebut dan hanya mengetahui peristiwa itu dari video yang beredar di media sosial TikTok. Dari video tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran hingga mengamankan kedua terdakwa.

BACA JUGA :  Nyalip Berujung Maut, Siswi 16 Tahun Tewas di Jalan Raya Margi-Setra

Sementara itu, saksi ahli dari Dishub Badung, I Wayan Dariana, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pick-up termasuk kategori angkutan barang dan tidak diperbolehkan mengangkut orang, kecuali dalam kondisi geografis tertentu.

“Wilayah Desa Pererenan, Mengwi, masih memungkinkan dilalui kendaraan penumpang, sehingga penggunaan pick-up untuk mengangkut orang seperti dalam konten tersebut tidak dibenarkan,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Jackson Liam Andrew mengungkapkan bahwa mobil pikap bertuliskan “Bangbus” yang dibeli Bonnie digunakan untuk kebutuhan konten dan media sosial, yang telah diunggah sebanyak empat hingga lima kali. Ia juga mengakui hanya memiliki SIM dari negara asalnya dan tidak memiliki SIM Internasional untuk berkendara di Indonesia.

BACA JUGA :  Ditinggal Tengok Keluarga, Uang Tunai Rp 25 Juta di Rumah Pak Sabar Digasak Maling

“Baik kami mengerti. Kemarin pun, saat ada orang di belakang, kami juga mengendarainya dengan perlahan-lahan. Namun, pada intinya, mohon maaf, karena kami tidak mengetahui peraturan tersebut,” ujarnya.

Sementara Bonnie Blue mengaku kendaraan tersebut dibeli melalui perusahaan, namun kepemilikan tetap atas namanya. “Saya membayar dengan mentransfer,” ucapnya singkat di persidangan.

Terkait adanya warga negara asing lain yang menaiki mobil pikap tersebut, Bonnie menyebut mereka naik dengan sendirinya tanpa izin. Meski demikian, ia juga tidak melarang mereka untuk turun.

Dengan putusan tersebut, perkara Tipiring yang menjerat Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew dinyatakan selesai setelah denda dan biaya perkara dilunasi.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

INTERMESO, BALINEWS.ID - Salmon candy, camilan yang kini viral di TikTok, menarik perhatian banyak orang dengan tampilan salmon...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Aktivitas pemutaran musik dengan volume tinggi menyerupai sound horeg kembali memicu keluhan warga di Denpasar....
BALINEWS.ID, DENPASAR – Ancaman krisis sampah di Bali dinilai berada di titik kritis menjelang 23 Desember 2025. Akademisi...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID — Seorang pria yang sebelumnya dilaporkan meninggalkan tempat tinggalnya di kawasan Bedeng Proyek Penginapan, Banjar...