DENPASAR, BALINEWS.ID – Artis film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue alias Tia Emma Billinger (26), kembali menjadi perhatian publik setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/12). Sidang tersebut terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya bersama rekannya, Jackson Liam Andrew.
Keduanya dinyatakan bersalah karena menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya secara bersama-sama dan berkelanjutan. Hakim tunggal Ketut Somanasa menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 ribu, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp200 ribu, dan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan satu bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Dalam putusan tersebut, satu lembar STNK dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan kepada Bonnie Blue. STNK itu berkaitan dengan kendaraan Suzuki pick-up warna biru yang sebelumnya digunakan dalam pembuatan konten media sosial. Selain denda, kedua terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut denda sebesar Rp250 ribu, namun majelis hakim memutuskan mengurangi nominal denda tersebut. Selama persidangan, Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew terlihat tenang serta mengakui perbuatannya.
Sejumlah saksi turut dihadirkan dalam persidangan, di antaranya Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra dan perwakilan Dishub Badung I Wayan Dariana. Ipda Agung Hendra mengaku tidak melihat langsung pelanggaran tersebut dan hanya mengetahui peristiwa itu dari video yang beredar di media sosial TikTok. Dari video tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran hingga mengamankan kedua terdakwa.
Sementara itu, saksi ahli dari Dishub Badung, I Wayan Dariana, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pick-up termasuk kategori angkutan barang dan tidak diperbolehkan mengangkut orang, kecuali dalam kondisi geografis tertentu.
“Wilayah Desa Pererenan, Mengwi, masih memungkinkan dilalui kendaraan penumpang, sehingga penggunaan pick-up untuk mengangkut orang seperti dalam konten tersebut tidak dibenarkan,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Jackson Liam Andrew mengungkapkan bahwa mobil pikap bertuliskan “Bangbus” yang dibeli Bonnie digunakan untuk kebutuhan konten dan media sosial, yang telah diunggah sebanyak empat hingga lima kali. Ia juga mengakui hanya memiliki SIM dari negara asalnya dan tidak memiliki SIM Internasional untuk berkendara di Indonesia.
“Baik kami mengerti. Kemarin pun, saat ada orang di belakang, kami juga mengendarainya dengan perlahan-lahan. Namun, pada intinya, mohon maaf, karena kami tidak mengetahui peraturan tersebut,” ujarnya.
Sementara Bonnie Blue mengaku kendaraan tersebut dibeli melalui perusahaan, namun kepemilikan tetap atas namanya. “Saya membayar dengan mentransfer,” ucapnya singkat di persidangan.
Terkait adanya warga negara asing lain yang menaiki mobil pikap tersebut, Bonnie menyebut mereka naik dengan sendirinya tanpa izin. Meski demikian, ia juga tidak melarang mereka untuk turun.
Dengan putusan tersebut, perkara Tipiring yang menjerat Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew dinyatakan selesai setelah denda dan biaya perkara dilunasi.

