Izin Belum Lengkap, DPRD Bali Segel Resort Mewah Amankila di Karangasem

Langgar Aturan, DPRD Bali Segel Resort Mewah Amankila di Karangasem

KARANGASEM, BALINEWS.ID – DPRD Provinsi Bali melakukan penyegelan sementara resort mewah Amankila di Karangasem. Hal ini dilakukan setelah ditemukan adanya izin yang belum lengkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan langsung di lokasi.

Ketua Pansus DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa semua pihak wajib patuh pada aturan, tanpa terkecuali, termasuk pelaku usaha kelas internasional.

“Kami sudah lakukan sidak langsung ke lapangan. Faktanya, izin dari resort mewah Amankila di Karangasem ini belum lengkap. Maka sesuai aturan, pembangunan atau operasionalnya wajib dihentikan sementara. Tidak ada pengecualian,” ujar Supartha pada Jumat (3/10/25).

BACA JUGA :  7 Destinasi Air Terjun di Bali yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Berlibur

Ia menambahkan, langkah tegas ini diambil bukan semata untuk satu kasus saja, tetapi sebagai peringatan keras bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata agar mematuhi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, Bali bukan sekadar destinasi wisata, tapi juga pulau dengan nilai budaya dan lingkungan yang harus dijaga.

“Bali adalah pulau kecil yang penuh kearifan lokal, adat, budaya, dan lingkungan yang harus dijaga. Jika pembangunan dibiarkan melanggar aturan, maka keberlanjutan Bali akan terancam,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jalur Kalangayar-Sibetan Tertutup Longsor, Akses Warga Terputus

Melalui sidak ini, DPRD Bali ingin menegaskan bahwa tidak akan ada lagi toleransi terhadap pembangunan yang mengabaikan aturan tata ruang. Supartha menekankan bahwa aturan tata ruang tidak boleh dianggap remeh karena merupakan landasan utama bagi masa depan pariwisata dan masyarakat Bali.

Pihak DPRD juga memastikan bahwa setiap pembangunan, khususnya di sektor pariwisata, harus melalui proses hukum yang lengkap, mulai dari izin lingkungan, izin lokasi, hingga kesesuaian dengan RTRW dan RDTR. Jika terbukti melanggar, sanksinya tegas: operasional dihentikan atau bangunan disegel.

BACA JUGA :  FKUB Gianyar Gelar Doa Bersama dan Deklarasi Damai, Ada 6 Poin Penting

Langkah ini diharapkan menjadi bukti nyata bahwa penegakan aturan tata ruang di Bali tidak hanya sekadar janji, tetapi sudah menjadi tindakan nyata untuk menjaga keberlanjutan pulau ini. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Warga Desa Sumerta Kaja, Kecamatan Denpasar Timur, digegerkan dengan penemuan seorang pria lanjut usia yang...
BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang pelajar asal Denpasar, berinisial KDA (12), meninggal dunia setelah tenggelam di DAM Subak Tegan,...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyambut baik langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjalankan Program Satuan...
UBUD, BALINEWS.ID - Following his recent Two Knives (World-Class) honour at The Best Chef Awards 2025 in Milan,...