Bule Rusia Selundupkan Pasta Ganja dalam Krim Wajah, Kini Divonis 5 Tahun 8 Bulan Penjara

Bule Rusia Andrei Zharin jalani sidang putusan di PN Denpasar.
Bule Rusia Andrei Zharin jalani sidang putusan di PN Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi penyelundupan narkoba dengan modus unik dilakukan seorang warga negara asing asal Rusia, Andrei Zharin (40). Ia mencoba memasukkan pasta ganja ke Bali dengan cara menyamarkannya dalam kemasan krim wajah. Namun, usahanya berakhir di meja hijau setelah aparat Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya tersebut.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/8), Majelis Hakim yang diketuai Gde Putra Astawa menjatuhkan vonis 5 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan I.

BACA JUGA :  Simak Jadwal Lengkap Pesta Kesenian Bali ke-47 2025

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, I Made Lovi Pusnawan, yang sebelumnya menuntut 8 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut.

Kasus bermula saat Andrei tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (26/1) dini hari dengan pesawat AirAsia QZ 247 dari Phuket, Thailand. Saat pemeriksaan, petugas Bea dan Cukai menemukan satu kemasan krim wajah merek NIVEA berisi pasta berwarna kuning kecoklatan. Hasil uji laboratorium memastikan pasta tersebut mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), zat psikoaktif utama dalam ganja.

BACA JUGA :  Ditawari Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening, Data Warga Dikirim ke Kamboja untuk Judol

Dari tangan terdakwa, disita barang bukti berupa krim berisi pasta THC seberat 181,08 gram brutto atau 179,52 gram netto, satu alat hisap, bundel stiker “My Bali Store”, sebuah iPhone ungu, serta boarding pass dan dokumen bea cukai atas nama Andrei Zharin. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...