SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pungutan retribusi daerah, yang semula berawal dari retribusi pelabuhan di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Klungkung. Jumlah saksi yang telah diperiksa pun kini semakin bertambah.
Kepala Kejari Klungkung, I Wayan Suardi, membenarkan bahwa tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperjelas duduk perkara. “Pemeriksaan saksi terus kita lakukan, jumlahnya terus bertambah,” ujarnya Minggu (2/11/2025).
Menurut Suardi, penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan tersebut termasuk kategori pidana umum atau pidana khusus. Ia menambahkan, fokus penyelidikan kini tidak hanya terbatas pada retribusi pelabuhan saja, melainkan juga merambah ke berbagai sektor retribusi lain di lingkup Pemerintah Kabupaten Klungkung.
“Itu pelabuhan kan di bawah Dinas Perhubungan. Tapi kami juga menelusuri retribusi di dinas lain seperti Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan lainnya,” ungkapnya.
Suardi tidak menampik adanya temuan awal terkait sejumlah kejanggalan angka dalam laporan retribusi tersebut. Namun, ia memilih belum mengungkapkan lebih jauh karena penyelidikan masih berlangsung.
“Ini masih dalam tahap penyelidikan, belum bisa kita sampaikan semuanya agar tidak mengganggu prosesnya,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pungutan retribusi pelabuhan, Kejari Klungkung telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Klungkung. Dari hasil sementara, ditemukan indikasi perbuatan pidana dalam proses pemungutan retribusi tersebut. (*)

