Bunuh Wanita Karena Ketahuan Merampok, Rafli Kini Diseret ke Meja Hijau

Share:

Moch Rafli Barizi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.
Moch Rafli Barizi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Moch Rafli Barizi, 20 tahun, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar atas dakwaan perampokan yang menyebabkan kematian seorang ibu di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Sabtu (22/2) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Ni Putu Widyaningsih, mendakwa Rafli dengan dakwaan primer Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, yang berpotensi hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, Rafli juga didakwa dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

BACA JUGA :  Tiga Rumah di Karangasem Diterjang Banjir, 12 Penghuni Terpaksa Mengungsi

Menurut dakwaan yang dibacakan JPU, peristiwa tragis itu terjadi ketika Rafli, yang berasal dari Pasuruan, Jawa Timur, merencanakan perampokan untuk membayar hutang orang tuanya. Dia memilih rumah korban, Kartini, yang berada di Jalan Nuansa Barat III, Lingkungan Taman Griya, Jimbaran, tempat Rafli bekerja sebagai buruh proyek.

Pada malam kejadian, Rafli memanjat ke atap rumah korban, masuk melalui ventilasi, dan menyembunyikan diri di dapur. Ketika Kartini mengetahui keberadaannya, Rafli menyerang dengan pisau, menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk yang parah.

BACA JUGA :  Selingkuh Berujung Duka, Pria Lumajang Aniaya Korban Sampai Meninggal

Dalam perlawanannya, anak korban, Dika Putri Kartikasari, juga mengalami kekerasan serius oleh Rafli sebelum pelaku kabur dengan mengambil barang berharga milik korban.

Hasil visum menunjukkan bahwa Kartini mengalami luka tusuk fatal yang mengakibatkan kematian, sementara Dika mengalami kerugian materi sebesar Rp 7 juta dan luka-luka serius akibat kekerasan.

Persidangan perdana Rafli di PN Denpasar mempertimbangkan serangkaian dakwaan ini untuk menentukan keadilan atas peristiwa tragis tersebut. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar menggelar kuliah umum bertajuk “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan...
TABANAN, BALINEWS.ID - Hingga pertengahan bulan Juli 2025, Kabupaten Tabanan menjadi wilayah dengan jumlah kasus rabies positif paling...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi menyegel Green Flow...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Gianyar terus mengintensifkan patroli wilayah pesisir sebagai bentuk...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS