Bunuh Wanita Karena Ketahuan Merampok, Rafli Kini Diseret ke Meja Hijau

Share:

Moch Rafli Barizi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.
Moch Rafli Barizi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Moch Rafli Barizi, 20 tahun, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar atas dakwaan perampokan yang menyebabkan kematian seorang ibu di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Sabtu (22/2) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Ni Putu Widyaningsih, mendakwa Rafli dengan dakwaan primer Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, yang berpotensi hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, Rafli juga didakwa dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

BACA JUGA :  Begini Sadisnya Kedua Pelaku Habisi Nyawa Penjaga Villa di Jalan Gurita

Menurut dakwaan yang dibacakan JPU, peristiwa tragis itu terjadi ketika Rafli, yang berasal dari Pasuruan, Jawa Timur, merencanakan perampokan untuk membayar hutang orang tuanya. Dia memilih rumah korban, Kartini, yang berada di Jalan Nuansa Barat III, Lingkungan Taman Griya, Jimbaran, tempat Rafli bekerja sebagai buruh proyek.

Pada malam kejadian, Rafli memanjat ke atap rumah korban, masuk melalui ventilasi, dan menyembunyikan diri di dapur. Ketika Kartini mengetahui keberadaannya, Rafli menyerang dengan pisau, menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk yang parah.

BACA JUGA :  Waspadai! Ini 8 Kebiasaan ini Bisa Sebabkan Kemandulan

Dalam perlawanannya, anak korban, Dika Putri Kartikasari, juga mengalami kekerasan serius oleh Rafli sebelum pelaku kabur dengan mengambil barang berharga milik korban.

Hasil visum menunjukkan bahwa Kartini mengalami luka tusuk fatal yang mengakibatkan kematian, sementara Dika mengalami kerugian materi sebesar Rp 7 juta dan luka-luka serius akibat kekerasan.

Persidangan perdana Rafli di PN Denpasar mempertimbangkan serangkaian dakwaan ini untuk menentukan keadilan atas peristiwa tragis tersebut. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat diamankan polisi setelah terlibat kecelakaan lalu lintas...

NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Sebuah video yang memperlihatkan perkelahian antara warga negara asing (WNA) dan warga lokal di...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Primakara University kembali menunjukkan komitmennya sebagai perguruan tinggi berwawasan global dengan menerima kunjungan akademik dan...

BALINEWS.ID – Musim liburan telah tiba, ini adalah waktu yang tepat untuk merencanakan perjalanan ke destinasi wisata impian....

Breaking News

Berita Terbaru
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS