DENPASAR, BALINEWS.ID – Moch Rafli Barizi, 20 tahun, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar atas dakwaan perampokan yang menyebabkan kematian seorang ibu di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Sabtu (22/2) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Ni Putu Widyaningsih, mendakwa Rafli dengan dakwaan primer Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, yang berpotensi hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, Rafli juga didakwa dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Menurut dakwaan yang dibacakan JPU, peristiwa tragis itu terjadi ketika Rafli, yang berasal dari Pasuruan, Jawa Timur, merencanakan perampokan untuk membayar hutang orang tuanya. Dia memilih rumah korban, Kartini, yang berada di Jalan Nuansa Barat III, Lingkungan Taman Griya, Jimbaran, tempat Rafli bekerja sebagai buruh proyek.
Pada malam kejadian, Rafli memanjat ke atap rumah korban, masuk melalui ventilasi, dan menyembunyikan diri di dapur. Ketika Kartini mengetahui keberadaannya, Rafli menyerang dengan pisau, menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk yang parah.
Dalam perlawanannya, anak korban, Dika Putri Kartikasari, juga mengalami kekerasan serius oleh Rafli sebelum pelaku kabur dengan mengambil barang berharga milik korban.
Hasil visum menunjukkan bahwa Kartini mengalami luka tusuk fatal yang mengakibatkan kematian, sementara Dika mengalami kerugian materi sebesar Rp 7 juta dan luka-luka serius akibat kekerasan.
Persidangan perdana Rafli di PN Denpasar mempertimbangkan serangkaian dakwaan ini untuk menentukan keadilan atas peristiwa tragis tersebut. (*)