KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Proyek pembangunan di Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, yang rencananya akan dijadikan area perkemahan, resmi dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung. Keputusan ini diambil setelah Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, meninjau langsung lokasi proyek pada Kamis (12/6).
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Satria menyatakan bahwa proyek tersebut tidak memiliki izin dan telah menggunduli kawasan bukit, termasuk pembangunan pada bagian senderan. Lebih lanjut, proyek ini berada di atas kawasan suci Pura Goa Lawah, yang merupakan salah satu Pura Kahyangan Jagat di Bali.
“Kami sudah melihat langsung dan saya pastikan hari ini pembangunan ini dihentikan,” ujar Satria tegas.
Ia menekankan pentingnya menjaga kesucian dan kelestarian kawasan Pura Goa Lawah. Satria juga mengingatkan agar setiap bentuk pembangunan di kawasan tersebut harus didahului dengan perizinan lengkap dan mematuhi aturan tata ruang yang berlaku.
“Pemilik harus memperhatikan perizinan dan tata ruang, termasuk ketentuan pembangunan di sekitar kawasan suci,” tambahnya.

Bupati Satria menyatakan tidak menutup akses masuknya investor ke wilayah Klungkung, namun ia mengingatkan agar seluruh kegiatan investasi memperhatikan karakter dan aturan wilayah. “Harus melihat tata ruang dan kondisi sekitar. Tidak bisa sembarangan,” pungkasnya. (bip)