DENPASAR, BALINEWS.ID – Bali kini menghadapi krisis sampah yang sudah berlangsung selama empat dekade tanpa penyelesaian tuntas.
Ketegangan memuncak ketika Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung pada 1 Agustus 2025. Pernyataan beliau yang berbunyi “sampahmu sendiri maka urus sendiri” memicu emosi publik.
Situasi makin panas setelah beredar kabar bahwa lahan TPA Suwung seluas 32,4 hektare akan dialihfungsikan menjadi lapangan golf. Isu ini memicu kekecewaan mendalam karena kebijakan yang diambil dinilai lebih memihak kepentingan investor ketimbang pro masyarakat.
Seorang penggiat lingkungan, Gede Suardana, menegaskan bahwa rakyat menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan publik. Ia lalu membagikan sebuah petisi berjudul “Cegah Dicaplok Investor, Jadikan TPA Suwung sebagai Pabrik Energi Listrik”, yang diinisiasi oleh Persadha Nusantara. Hingga berita ini ditulis, petisi tersebut telah mendapat dukungan 889 tanda tangan di situs change.org.
Petisi tersebut mengusulkan tiga langkah utama untuk mengatasi darurat sampah di Bali:
- Mengubah TPA Suwung menjadi pabrik pengolah sampah menjadi energi listrik (waste-to-energy incineration). Dengan begitu, puluhan ribu ton sampah yang menumpuk dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik, sekaligus memulihkan wajah asli Suwung. Keberhasilan ini akan menjadi warisan penting bagi generasi mendatang.
- Mengoptimalkan penggunaan dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dan APBD Bali untuk pengolahan sampah skala besar serta memberikan subsidi kepada warga agar bisa memiliki peralatan pengolahan sampah rumah tangga. Petisi juga menekankan perlunya tim independen yang mengawasi anggaran secara transparan dan terbuka kepada publik.
- Menggalakkan edukasi pemilahan dan pengolahan sampah di semua lapisan masyarakat, mulai dari rumah tangga, sekolah dasar hingga perguruan tinggi, dunia usaha, dan sektor lainnya.
Menurut Suardana, jika lahan publik tersebut dikuasai investor, rakyat Bali akan kehilangan aset penting untuk solusi jangka panjang pengelolaan sampah. Sebaliknya, jika TPA Suwung dimanfaatkan untuk membangun pabrik energi, hal itu akan menjadi bukti bahwa masyarakat mampu mengatasi permasalahan lingkungan secara mandiri dan berkelanjutan. (*)