DENPASAR – Penutupan sejumlah jalur udara di kawasan Timur Tengah akibat konflik geopolitik masih berdampak pada penerbangan internasional menuju dan dari Bali. Tercatat sedikitnya 40 penerbangan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026.
Dampak dari pembatalan tersebut membuat ratusan warga negara asing (WNA) tertahan di Bali karena tidak dapat melanjutkan perjalanan ataupun kembali ke negara asalnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mencatat hingga Minggu, 8 Maret 2026, sebanyak 305 WNA terdampak secara langsung dari situasi tersebut. Rinciannya, 270 WNA telah diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), sementara 35 WNA lainnya mendapatkan pembebasan biaya overstay sebesar Rp0 karena kondisi darurat yang dialami.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan pihaknya memastikan pelayanan keimigrasian bagi WNA terdampak tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Bali.
Menurutnya, jajaran Imigrasi Bali mengambil berbagai langkah cepat untuk memastikan para WNA tetap mendapatkan kepastian hukum selama berada di Bali.
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi para WNA akibat kondisi force majeure di Timur Tengah. Karena itu Imigrasi Bali berkomitmen memberikan layanan yang cepat dan mudah, sekaligus memastikan pengawasan tetap berjalan ketat,” ujar Sengky.
Sebagai langkah penanganan, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi untuk bersiaga dan responsif terhadap perkembangan situasi. Selain itu, layanan pengaduan melalui pusat panggilan, media sosial, dan layanan langsung juga dimaksimalkan untuk membantu WNA memahami status keimigrasian mereka.
Imigrasi juga menerapkan layanan penerbitan ITKT satu hari selesai (same day service) agar para WNA yang terdampak dapat segera memperoleh kepastian hukum terkait izin tinggal mereka.
Selain memberikan kemudahan layanan, Imigrasi Bali juga memastikan pengawasan terhadap keberadaan WNA tetap dilakukan secara ketat guna mengantisipasi potensi pelanggaran atau penyalahgunaan izin tinggal.
Pihak Imigrasi mengimbau kepada seluruh WNA yang terdampak pembatalan penerbangan agar segera melapor ke kantor imigrasi terdekat sebelum masa berlaku izin tinggal mereka habis serta tetap mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia. (*)
