BADUNG, BALINEWS.ID – Aktivitas di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Bumi Resik Asri, Banjar Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, lumpuh setelah puluhan pekerja melakukan aksi mogok kerja akibat gaji yang belum dibayarkan selama tiga bulan. Dampaknya, tumpukan sampah di wilayah Sempidi tidak terangkut dan menggunung, termasuk di sepanjang Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk.
TPS3R yang berjarak sekitar 850 meter dari Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung itu bahkan sempat disegel oleh para pekerja sebagai bentuk protes. Meski segel kemudian dibuka setelah adanya mediasi dengan Lurah Sempidi dan Bendesa Adat Sempidi, para pekerja tetap menghentikan aktivitas mereka hingga hak-haknya dipenuhi.
Sebanyak 32 pekerja mengaku belum menerima gaji sejak Mei hingga Juli 2026. Mereka hanya menerima pembayaran gaji pada April 2026, bertepatan dengan mulai beroperasinya TPS3R tersebut.
“Kita hanya dibayar pada bulan April, setelah itu hanya dijanjikan terus. Sampai hari ini juga dijanjikan akan dibayar jam 4 sore, tapi sampai sekarang tidak ada apa-apa,” ujar salah seorang pekerja, Senin (20/7/2026).
Para pekerja mengaku setiap hari bertugas mulai pukul 06.00 hingga 15.00 Wita dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp3,8 juta per bulan. Selain mengangkut sampah dari rumah-rumah warga menggunakan dua armada, mereka juga bertugas di area pengolahan sampah.
Aksi mogok yang telah berlangsung selama dua hari menyebabkan layanan pengangkutan sampah di wilayah Desa Sempidi terganggu. Selain sampah yang menumpuk di jalan-jalan, warga sekitar TPS3R juga mulai mengeluhkan bau menyengat dan banyaknya lalat akibat timbunan sampah yang tidak tertangani.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tumpukan sampah bercampur terlihat menggunung hingga mendekati atap hanggar. Padahal, di dalam fasilitas tersebut tersedia mesin pencacah, mesin pengayak, serta conveyor yang seharusnya digunakan untuk proses pengolahan sampah.
Para pekerja juga mengungkapkan bahwa sejak TPS3R beroperasi, sebagian besar sampah hanya ditimbun tanpa proses pengolahan. Bahkan, sampah yang sebelumnya telah dipilah oleh masyarakat kembali dicampur antara sampah organik, anorganik, dan residu saat tiba di TPS3R.
Penyarikan Desa Adat Sempidi sekaligus Pengawas Operasional TPS3R Bumi Resik Asri, Gusti Ngurah Martapan, menjelaskan bahwa pada awalnya pengelolaan TPS3R dilakukan oleh Desa Adat Sempidi. Namun karena keterbatasan kemampuan teknis dan pendanaan operasional, pengelolaan kemudian dikerjasamakan dengan pihak ketiga sejak April 2026.
“Kita di desa tidak memiliki keahlian mengelola sampah dan pendanaan tidak ada, maka kita putuskan kerja sama dengan pihak ketiga,” ujarnya.
Menurut Martapan, dalam kerja sama tersebut pihak ketiga bertanggung jawab penuh atas operasional TPS3R, termasuk pengelolaan sampah serta penarikan iuran dari masyarakat. Besaran iuran yang dipungut bervariasi, yakni sekitar Rp50 ribu per bulan untuk rumah tangga dan Rp25 ribu per bulan bagi penghuni rumah kos, menyesuaikan volume sampah.
Namun, setelah kerja sama berjalan, pihak Desa Adat mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pengelolaan sampah yang dilakukan rekanan.
“Setelah kerja sama, kami tidak tahu bagaimana mereka mengolah sampah, tahu-tahunya seperti ini,” katanya.
Martapan juga menyebut persoalan keterlambatan pembayaran gaji pekerja merupakan tanggung jawab pihak ketiga sebagai pengelola operasional TPS3R.
“Soal pembayaran gaji itu teknis mereka (pihak ketiga),” tegasnya.
Untuk mengurangi penumpukan sampah, sebagian residu dari TPS3R Bumi Resik Asri saat ini diangkut menuju TPS Suwung setiap hari Senin dan Kamis menggunakan dua armada. Meski demikian, penghentian aktivitas para pekerja menyebabkan volume sampah di TPS3R terus bertambah sehingga diperlukan penyelesaian segera terhadap persoalan operasional maupun hak-hak pekerja.
