DENPASAR, BALINEWS.ID — Pemerintah Provinsi Bali mulai mengkaji penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang direncanakan dapat diberlakukan mulai 2027.
Kajian dilakukan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Bali dengan melibatkan sejumlah ahli. Pemerintah memastikan kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kemampuan masing-masing sektor usaha agar kenaikan upah tidak membebani pelaku usaha kecil.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan besaran UMSK belum dapat dipastikan karena masih dalam tahap penghitungan dan pembahasan.
“Hitung dulu. Hati-hati juga,” kata Koster usai Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (7/9/2026).
Menurut Koster, karakteristik ekonomi Bali yang sangat bergantung pada pariwisata menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan upah sektoral.
“Bali ini kan dominannya pariwisata. 60 persen lebih ekonominya pariwisata,” ujarnya.
Koster menilai penerapan upah minimum yang sama untuk seluruh sektor berpotensi menimbulkan persoalan. Sektor pariwisata dinilai memiliki kemampuan berbeda dibandingkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kalau kita melakukan dengan UMP dan itu berlaku sama untuk semua sektor, mungkin buat sektor pariwisata oke, bisa. Tapi UMKM berat. Warung-warung berat,” katanya.
Karena itu, Pemprov Bali mendorong pengaturan upah berdasarkan karakteristik sektor di masing-masing kabupaten/kota.
“Yang harus dilakukan adalah perbaikan upah minimum sektor di kabupaten/kota tentunya,” tegas Koster.
Ia menyebut sektor pariwisata menjadi salah satu bidang yang perlu mendapat perhatian dalam evaluasi upah minimum. Selain menjadi penggerak utama ekonomi Bali, sektor tersebut juga berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah.
“Karena usaha paling banyak adalah pariwisata, maka sektor pariwisata ini upah minimumnya memang harus dievaluasi,” ujarnya.
Namun, Koster mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menekan keberlangsungan UMKM dan usaha berbasis masyarakat.
“Yang lain jangan sampai bikin berat. UMKM atau usaha-usaha berbasis lainnya, kira-kira jangan sampai berat,” katanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan sektor pariwisata menjadi salah satu fokus dalam pembahasan upah sektoral.
“Untuk sektoral, yang kita dorong adalah sektor pariwisata. Dalam nomenklatur BPS, sektor ini tercatat sebagai penyediaan akomodasi dan makan-minum. Sektor tersebut kita dorong agar nilainya lebih tinggi dari UMK atau UMP,” ujar Setiawan.
Menurut dia, formula upah minimum sektoral akan disusun berdasarkan UMP atau UMK ditambah parameter penguat sektor. Pembahasan formula tersebut saat ini dilakukan di Dewan Pengupahan.
