DENPASAR, BALINEWS.ID — Pemerintah Provinsi Bali memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan gugatan terkait proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan langkah banding merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus ditempuh. Tim hukum Pemprov Bali kini menyiapkan materi untuk menghadapi proses persidangan di tingkat berikutnya.
“Kalau gugatan lift kaca, kita akan banding. Itu kan mekanisme persidangan. Nanti ketika banding, dengan pengalaman di pengadilan negeri ini, harus lebih mantap persiapannya,” kata Koster usai Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (7/9/2026).
Koster memastikan pengajuan banding dilakukan sesuai batas waktu yang berlaku, yakni maksimal 14 hari sejak putusan dibacakan.
“Segera. Maksimum 14 hari sejak keputusan. Sedang dirancang,” ujarnya.
Koster mengaku heran terhadap putusan PTUN Denpasar yang memenangkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development selaku operator pembangunan lift kaca tersebut.
Menurut Koster, terdapat persoalan substansi perizinan, terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menyebut PBG yang diterbitkan hanya mencakup bangunan loket.
“Kalau kita pikir secara logika kepada substansinya, yang diberikan izin PBG itu cuma lima hari. Untuk loket saja,” katanya.
Ia juga mempertanyakan keberadaan sejumlah konstruksi dalam proyek tersebut yang dinilai tidak tercakup dalam PBG.
“Lampirannya panjang banget. Ada jembatan, lift, turun. Itu kan 800 meter sendiri. Itu enggak ada PBG-nya,” tegas Koster.
Meski demikian, Koster menyerahkan proses hukum kepada majelis hakim. Pemprov Bali, kata dia, akan memperkuat argumentasi dan materi hukum dalam proses banding.
“Bagaimana kalau secara substansi itu bisa sampai dimenangkan di sana? Itu biarkan urusan hakim sendiri,” ujarnya.
Koster menambahkan koordinasi dengan tim hukum Pemprov Bali telah dilakukan. Biro Hukum berperan sebagai koordinator, sementara tim hukum akan menangani proses persidangan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Denpasar yang diketuai I Dewa Gede Puja dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development.
Majelis hakim menyatakan batal Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025 tentang pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang selaku Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
