GIANYAR, BALINEWS.ID – Dalam upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta keharmonisan lingkungan, Desa Adat Batuyang, Kecamatan Sukawati, meluncurkan inovasi lokal berupa penerapan Pararem Adat—aturan berbasis nilai tradisi yang telah disepakati bersama krama desa. Salah satu pokok kebijakan dalam pararem tersebut mewajibkan toko-toko modern di wilayah adat untuk menutup operasionalnya sebelum pukul 24.00 WITA.
Kebijakan ini bukan sekadar pembatasan aktivitas ekonomi malam hari, melainkan wujud konkret dari upaya komunitas adat menjaga ruang sosial dari potensi gangguan kamtibmas. Dipimpin oleh Jro Bendesa Adat Batuyang, Guru Made Sukarta, bersama para prajuru adat, pecalang, serta mendapat dukungan dari bhabinkamtibmas dan babinsa, desa ini memperlihatkan sinergi yang kuat antara adat dan aparatur negara.
“Kami tidak menutup mata terhadap kebutuhan ekonomi. Namun dalam tata kehidupan desa adat, malam memiliki ruang sakral yang perlu dihormati. Idealnya, aktivitas warga selesai maksimal pukul 11 malam,” ujar Jro Bendesa, Jumat (14/6/2025).
Menurutnya, pembatasan ini bukan sekadar teknis waktu, melainkan upaya menjaga ritme hidup yang sejalan dengan kearifan lokal dan keharmonisan sosial.
Sebagai bentuk keseriusan, tim desa adat secara rutin menggelar patroli malam. Tidak hanya memantau toko-toko yang masih buka di atas batas waktu, mereka juga menyisir kawasan rawan seperti bantaran sungai untuk mengantisipasi pembuangan sampah liar—praktik yang diam-diam mulai mencemari kesucian dan kebersihan lingkungan.
Dalam patroli terakhir, ditemukan indikasi pembuangan sampah oleh pihak yang belum diketahui identitasnya. Jro Bendesa pun menegaskan, bahwa sampahmu adalah tanggung jawabmu. “Pararem ini bukan hanya soal jam operasional, tapi juga menyentuh aspek etika lingkungan. Ini bagian dari semangat Bali Resik yang menjadi roh kehidupan masyarakat Bali,” tutup dia. (bip)