Desa Beraban Tabanan Diserbu Usaha Bodong? Kali ini 3 Bangunan Ditertibkan

Petugas gabungan saat meninjau bangunan yang diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Beraban, Kecamatan Kediri.
Petugas gabungan saat meninjau bangunan yang diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Beraban, Kecamatan Kediri.

TABANAN, BALINEWS.ID – Pembangunan maupun kegiatan usaha tanpa izin resmi mulai dibasmi di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan. Kali ini, tiga bangunan yang berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan bersama tim gabungan dari Dinas PUPRPKP dan DPMPTSP pada Kamis, 10 Juli 2025.

Ketiga bangunan yang ditindak berada di Banjar Batugaing, yakni satu rumah makan dan dua warung kopi. Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa pemilik usaha rumah makan hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa kelengkapan izin lainnya, sementara 2 warung kopi bahkan tidak dapat menunjukkan dokumen legal sama sekali.

BACA JUGA :  Guru Penanggung Jawab MBG Bakal Dapat Insentif Rp100 Ribu per Hari

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan tata ruang,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada. Ia menjelaskan bahwa penertiban ini merujuk pada Perda Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043.

Sukanada yang juga merupakan mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Tabanan itu menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga edukatif. “Kami ingin masyarakat memahami pentingnya tertib perizinan, apalagi jika membangun di wilayah-wilayah strategis seperti kawasan pertanian produktif,” katanya.

BACA JUGA :  Pasca Musibah di Sanur, Penyeberangan ke Nusa Penida Dialihkan ke Kusamba

Ketiga pemilik bangunan telah dipanggil untuk hadir di Kantor Satpol PP Tabanan pada 15 Juli mendatang guna menjalani proses klarifikasi dan pembinaan.

Lebih lanjut, Sukanada menekankan bahwa pemerintah daerah mendukung investasi, namun tetap mengedepankan kepatuhan pada aturan zonasi dan tata ruang. “Silakan berinvestasi di Tabanan. Kami terbuka dan siap memfasilitasi. Tapi semua harus sesuai regulasi. Masyarakat bisa langsung berkonsultasi ke Dinas PUPR jika ragu,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap, langkah ini tidak hanya menyelesaikan pelanggaran yang sudah terjadi, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan daerah. (*)

BACA JUGA :  Sudah 3 Kali Diperingati, 48 Bangunan Usaha di Pantai Bingin Segera Dibongkar

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...