Desa Beraban Tabanan Diserbu Usaha Bodong? Kali ini 3 Bangunan Ditertibkan

Petugas gabungan saat meninjau bangunan yang diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Beraban, Kecamatan Kediri.
Petugas gabungan saat meninjau bangunan yang diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Beraban, Kecamatan Kediri.

TABANAN, BALINEWS.ID – Pembangunan maupun kegiatan usaha tanpa izin resmi mulai dibasmi di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan. Kali ini, tiga bangunan yang berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan bersama tim gabungan dari Dinas PUPRPKP dan DPMPTSP pada Kamis, 10 Juli 2025.

Ketiga bangunan yang ditindak berada di Banjar Batugaing, yakni satu rumah makan dan dua warung kopi. Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa pemilik usaha rumah makan hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa kelengkapan izin lainnya, sementara 2 warung kopi bahkan tidak dapat menunjukkan dokumen legal sama sekali.

BACA JUGA :  Sudah 3 Kali Diperingati, 48 Bangunan Usaha di Pantai Bingin Segera Dibongkar

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan tata ruang,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada. Ia menjelaskan bahwa penertiban ini merujuk pada Perda Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043.

Sukanada yang juga merupakan mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Tabanan itu menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga edukatif. “Kami ingin masyarakat memahami pentingnya tertib perizinan, apalagi jika membangun di wilayah-wilayah strategis seperti kawasan pertanian produktif,” katanya.

BACA JUGA :  Angkat Isu Kerusakan Alam, Begini Desain Ogoh-Ogoh Banjar Tainsiat

Ketiga pemilik bangunan telah dipanggil untuk hadir di Kantor Satpol PP Tabanan pada 15 Juli mendatang guna menjalani proses klarifikasi dan pembinaan.

Lebih lanjut, Sukanada menekankan bahwa pemerintah daerah mendukung investasi, namun tetap mengedepankan kepatuhan pada aturan zonasi dan tata ruang. “Silakan berinvestasi di Tabanan. Kami terbuka dan siap memfasilitasi. Tapi semua harus sesuai regulasi. Masyarakat bisa langsung berkonsultasi ke Dinas PUPR jika ragu,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap, langkah ini tidak hanya menyelesaikan pelanggaran yang sudah terjadi, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan daerah. (*)

BACA JUGA :  Redefining Responsible Tourism, The Apurva Kempinski Leads the 2025 Sustainable Growth Summit

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menjalin kerja sama dengan Desa Adat Sekartaji dalam pengelolaan Tempat Rekreasi...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali memperluas jangkauan program Angkutan Siswa Gratis (Angsis) sebagai upaya mendukung akses...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung menghadiri Pentas Seni Pendidik dan...