JEMBRANA, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Jembrana menunjukkan komitmennya terhadap pemberdayaan pelaku UMKM lokal. Bupati I Made Kembang Hartawan secara tegas menerapkan kebijakan baru yang mengatur keberadaan toko modern berjejaring di wilayahnya.
Kebijakan ini diwujudkan melalui moratorium pembangunan toko modern baru, serta pemberlakuan tiga syarat utama bagi toko modern yang telah beroperasi. Pertama, tidak diperkenankan ada pembangunan gerai baru. Kedua, setiap toko modern wajib menyediakan ruang khusus untuk menjual produk UMKM lokal Jembrana. Ketiga, setiap jaringan toko diwajibkan menyalurkan dana CSR (Corporate Social Responsibility) untuk membantu masyarakat sekitar.
“Sudah kami sepakati bersama para pengelola toko berjejaring. Tidak ada pembangunan baru, produk UMKM lokal harus masuk toko, dan CSR wajib disalurkan ke masyarakat sekitar,” tegas Bupati Kembang saat membuka Pelatihan Manajemen Ritel dan Kurasi Produk di Aula UPTD PLUT KUMKM Jembrana, Kamis (19/6/2025).
Pelatihan tersebut melibatkan para pelaku UMKM lokal dan menghadirkan narasumber dari manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, serta dihadiri Ketua Komisi II DPRD Jembrana I Ketut Suastika dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan I Komang Agus Adinata.
Bupati Kembang menambahkan bahwa pihaknya menyadari berbagai tantangan yang dihadapi UMKM untuk bisa menembus pasar modern, mulai dari keterbatasan produksi, legalitas usaha, sistem pembayaran, hingga standar kualitas produk. Karena itu, pelatihan dan pertemuan langsung antara pelaku UMKM dan pihak toko modern menjadi langkah konkret untuk menjembatani kesenjangan tersebut.
“Ini bagian dari strategi besar kami agar UMKM tidak hanya bertahan, tapi juga naik kelas dan bersaing di pasar modern,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Cabang PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Ervin Novian menyatakan kesiapannya untuk mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Jembrana.
“Kami siap bersinergi. Kami ingin UMKM lokal ikut tumbuh dan berkembang bersama kami. Ini waktunya UMKM naik kelas,” tutup Ervin. (*)