BLIMBING, JAWA TENGAH, BALINEWS — Keluarga terdakwa berinisial LJA mendatangi kediaman keluarga korban di Dusun Blimbing, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat pagi (2/10/2026). Kedatangan tersebut dilakukan di tengah proses hukum kasus tawuran maut yang menewaskan seorang remaja berusia 14 tahun di Kota Salatiga.
Keluarga LJA datang didampingi kuasa hukum Endang Hastuty Bunga, S.H. (EHB) dari Queen Law & Partners Law Firm, Denpasar, Bali. Dalam pertemuan tersebut, keluarga terdakwa menyampaikan duka cita, simpati, serta permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi.
Kuasa hukum keluarga LJA, Endang Hastuty Bunga, mengatakan kedatangan tersebut merupakan bentuk iktikad baik serta tanggung jawab moral dan kemanusiaan keluarga terdakwa.
“ Kedatangan kami bersama perwakilan keluarga ke Dusun Blimbing adalah untuk menyampaikan rasa simpati, duka cita, serta permohonan maaf yang tulus dari keluarga terdakwa,” ujar EHB.
Menurut EHB, keluarga terdakwa menyadari bahwa duka yang dirasakan keluarga korban tidak mudah untuk dihapuskan. Karena itu, pihaknya memilih hadir secara langsung untuk menyampaikan rasa kehilangan dan permohonan maaf.
“Kami menyadari bahwa luka dan duka yang dirasakan keluarga korban tentu tidak mudah untuk dihapuskan. Namun, kami merasa memiliki tanggung jawab moral untuk hadir, menyampaikan rasa duka, dan meminta maaf secara langsung,” katanya.
Kasus yang menjadi latar belakang pertemuan tersebut merupakan tawuran antarkelompok remaja yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kota Salatiga, pada Kamis dini hari, 2 Juli 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan bermula dari tantangan tawuran melalui media sosial antara kelompok.
Dalam kejadian itu, seorang remaja berinisial MA, 14 tahun, asal Kabupaten Semarang, mengalami luka akibat siraman cairan yang diduga air keras. Korban sempat menjalani perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia pada Senin sore, 6 Juli 2026.
Selain korban meninggal dunia, sejumlah remaja lainnya dilaporkan mengalami luka, termasuk akibat sabetan senjata tajam. Polisi kemudian mengamankan sejumlah orang dan menetapkan beberapa pemuda sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan kasus itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam berbagai jenis dan botol yang diduga berisi cairan air keras.
EHB menegaskan, kunjungan keluarga terdakwa ke kediaman keluarga korban tidak dimaksudkan untuk mencampuri ataupun memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini adalah langkah kemanusiaan. Kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Salatiga. Terdakwa juga akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan persidangan,” tegasnya.
Keluarga LJA berharap permohonan maaf dan penyampaian duka cita tersebut dapat diterima oleh keluarga korban. Pada saat yang sama, pihak keluarga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Salatiga.

