Diduga Bermasalah, 106 Sertifikat Tanah di Tahura Ngurah Rai Diselidiki Kejati

Kejati Bali Selidiki 106 Sertifikat Bermasalah di Kawasan Konservasi Tahura Ngurah Rai (sumber foto: istimewa)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menyelidiki dugaan penerbitan ilegal 106 sertifikat tanah di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dan hutan mangrove. Sertifikat tersebut dipertanyakan karena terbit di wilayah yang secara hukum tak boleh dimiliki secara pribadi.

Dr. AA Ngurah Jayalantara, Kasi Pengendali Operasi Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, menyatakan proses penyelidikan sudah berjalan dua minggu.

“Sudah dimulai pengumpulan data. Apakah ada indikasi perbuatan melanggar hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau potensi kerugian negara, itu sedang kami analisa,” ujarnya pada Senin (29/9/25).

BACA JUGA :  Salut! Warga Bahu Membahu Padamkan Api yang Melahap Dapur di Rendang Karangasem

Penyelidikan ini ditargetkan rampung dalam 30 hari, namun bisa diperpanjang jika dibutuhkan. Selain fokus pada Tahura, Kejati juga memperluas penelusuran ke kabupaten lain untuk mengantisipasi kasus serupa. “Bukan hanya itu saja, ada juga beberapa tempat di kabupaten lain yang sedang ditelusuri,” tambah Jayalantara.

Langkah Kejati Bali didukung penuh oleh DPRD Bali, khususnya Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Trap) yang sebelumnya telah menyerahkan dokumen 106 sertifikat tersebut ke Kejati dan Polda Bali.

BACA JUGA :  Sarasehan Penguatan Karakter Anak di Mas Ubud, Ini Kata Profesor dan Ni Luh Djelantik

Ketua Pansus, I Made Supartha, menegaskan bahwa penerbitan sertifikat di kawasan konservasi melanggar aturan.

“Kalau pemberian hak itu artinya tanah negara dulunya. Pertanyaannya, apakah orang bisa hidup di mangrove selama 20 tahun hingga layak disertifikatkan? Kalau bukan nelayan, jelas ini sudah pelanggaran,” katanya.

Pakar hukum pertanahan, Prof. I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, juga menyoroti kejanggalan tersebut.

“Tahura itu sudah pasti milik negara. Kenapa bisa jadi punya sertifikat? Ini yang harus dipertanyakan dengan data dan fakta,” tegasnya.

BACA JUGA :  ODGJ Terlantar di Bangli Meninggal, Jenazah Dikebumikan Secara Muslim

Ia menyebut seluruh pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum.

Sementara Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem, Dr. Somvir, menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

“Hutan, air, laut, dan sawah harus dijaga dengan baik agar Bali tetap aman dan damai di masa depan,” ujarnya.

Publik berharap proses hukum ini menjadi titik balik dalam penataan ruang dan perlindungan kawasan konservasi di Bali, serta memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan aset negara. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Kali ini, sebuah rumah milik warga di Banjar...