Diduga Jadi Korban KDRT, Seorang Istri di Klungkung Laporkan Suami ke Polisi

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Seorang perempuan berinisial WW (43), warga Dusun Sukahati, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, melaporkan suaminya KS (45) ke Polres Klungkung pada Rabu (5/11/2025) pagi.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa tersebut terjadi di rumah pasangan suami-istri itu sekitar pukul 06.30 WITA. Saat kejadian, anak korban hendak mengambil buku di kamar yang ditempati ayahnya, KS. Namun, bukannya diizinkan, sang ayah justru marah dan menarik kerah baju anaknya.

BACA JUGA :  Tinjau Penembokan Akses Jalan Warga Oleh GWK, Nyoman Parta: Ini Tidak Manusiawi

Mengetahui hal itu, WW yang saat itu sedang berada di dapur segera menghampiri untuk melerai. Namun, upayanya justru berakhir dengan penganiayaan. Pelaku disebut memukul korban di bagian bibir dengan tangan mengepal dan kembali memukul menggunakan sapu lidi di bagian punggung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berdarah di bibir dan rasa nyeri pada punggung.

Merasa tidak terima atas perlakuan suaminya, WW kemudian melaporkan insiden itu ke Polres Klungkung sekitar pukul 07.38 WITA, dengan membawa barang bukti berupa baju lengan pendek warna biru yang dikenakan saat kejadian.

BACA JUGA :  Prabowo Copot 5 Menteri, Siapa Saja?

Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa seizin Kapolres Klungkung saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan KDRT tersebut. “Kasus sudah kami terima dan sedang dalam penanganan unit PPA Polres Klungkung. Korban juga sudah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa kekerasan itu dipicu oleh emosi sesaat pelaku terhadap anaknya, yang kemudian berujung pada kekerasan terhadap istrinya.

Kasus ini kini tengah ditangani Polres Klungkung sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.

BACA JUGA :  Pemerintah Resmi Legalkan Pengelolaan 45 Ribu Sumur Minyak oleh Masyarakat

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga. “Kami harap kasus ini menjadi pembelajaran agar kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak lagi terjadi di lingkungan keluarga,” tandasnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Kali ini, sebuah rumah milik warga di Banjar...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Di tengah tenangnya situasi pemberantasan korupsi di Pulau Dewata, sebuah kabar tak biasa mencuat dan...