Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Daerah Tak Lagi Serentak

Share:

Ilustrasi

NASIONAL, Balinews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak.

Dengan keputusan ini, sistem pemilu serentak “lima kotak” yang selama ini digunakan untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta kepala daerah tidak lagi diterapkan.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), MK menyatakan bahwa pemisahan jadwal antara pemilu nasional (presiden, DPR, dan DPD) dan pemilu daerah (DPRD dan kepala daerah) dilakukan demi menjaga kualitas demokrasi dan memudahkan pemilih.

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Lalu setelahnya, dalam waktu paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan, barulah dilaksanakan pemilu untuk DPRD dan kepala daerah,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA :  Pesawat Terbalik di Toronto, Para Penumpang Bergelantungan Bak Kelelawar

Alasan di Balik Pemisahan Jadwal Pemilu

MK menilai pelaksanaan pemilu serentak dalam waktu berdekatan justru menimbulkan berbagai persoalan. Salah satunya adalah kurangnya waktu bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah pusat sebelum kembali memilih kepala daerah.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebut hal ini menyebabkan isu pembangunan daerah “tenggelam” oleh hingar-bingar isu nasional.

“Masalah pembangunan di daerah seharusnya tetap menjadi perhatian utama dan tidak boleh tertutupi oleh isu nasional yang mendominasi pemilu,” tegas Saldi.

BACA JUGA :  Mafia BBM di Klungkung Dibekuk, Beli 1,4 Ton Bio Solar Pakai Mobil Box Modifikasi

Mahkamah juga mempertimbangkan dampaknya terhadap partai politik dan penyelenggara pemilu. Jadwal yang terlalu padat membuat partai politik kesulitan menyiapkan kader terbaik. Akibatnya, partai lebih tergoda memilih calon berdasarkan popularitas semata, bukan pada kualitas atau ideologi.

“Pemilu serentak seperti ini membuka peluang besar bagi proses pencalonan yang transaksional dan pragmatis,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Beban kerja juga sangat berat bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Arief menjelaskan bahwa tumpukan tugas dalam waktu sempit membuat kinerja penyelenggara pemilu tidak optimal dan masa kerja mereka jadi kurang efisien.

Dari sisi pemilih, MK melihat bahwa sistem “lima kotak” yang mengharuskan masyarakat memilih banyak calon sekaligus membuat mereka jenuh dan kebingungan.

BACA JUGA :  Nyoman Parta Tegas! PT BTID Tak Berhak Kelola Laut di Serangan

“Fokus pemilih jadi terpecah dan waktu mencoblos terlalu sempit. Ini berdampak pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ungkap Saldi.

Meski tidak menetapkan tanggal pasti, Mahkamah menyarankan agar jeda antara pemilu nasional dan daerah berkisar antara dua hingga dua setengah tahun sejak pelantikan presiden atau DPR/DPD. Pemilu daerah akan tetap dilakukan secara serentak, namun dalam konteks yang terpisah dari pemilu nasional.

Perubahan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dikabulkan sebagian atas permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

INTERMESO, Balinews.id – Libur panjang segera usai. Suasana pagi yang santai akan berganti dengan alarm berbunyi, seragam rapi,...

BADUNG, BALINEWS.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Bawa, S.H., menyoroti...

BANYUWANGI, Balinews.id – Akhirnya bangkai kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang sebelumnya dilaporkan tenggelam ditemukan di dasar laut...

BANGLI, BALINEWS.ID – Fenomena alam berupa semburan belerang kembali terpantau di kawasan Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli. Semburan...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS