DENPASAR, BALINEWS — Influencer asal Bali, Ida Ayu Rajarani Cempaka atau yang dikenal dengan nama Kingcempaka, melaporkan (RP) ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang terkait transaksi sewa-menyewa tanah senilai Rp480 juta. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/LP/B/883/X/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 17 Oktober 2026.
Laporan itu berkaitan dengan transaksi penyewaan dua bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar 200 meter persegi atau dua are yang berlokasi di wilayah Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Tanah tersebut rencananya akan dimanfaatkan Kingcempaka untuk membangun rumah kos, mengingat lokasinya dinilai strategis karena berada di kawasan yang dekat dengan sekolah dan lingkungan kampus.
Berdasarkan dokumen tanda terima laporan yang diperoleh dari pihak pelapor, dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan dengan merujuk pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam dokumen tersebut, kerugian materiil yang dilaporkan mencapai Rp480 juta.
Kuasa hukum Kingcempaka, Dr. H. Indra Triantoro, S.H., M.H., bersama Elice Novianti C., S.H., CPL, menyatakan bahwa kliennya telah menempuh upaya penyelesaian dengan mengirimkan dua kali somasi kepada terlapor. Namun, menurut kuasa hukum, hingga laporan dibuat, belum ada penyelesaian maupun pengembalian dana sebagaimana yang diharapkan kliennya. Saat ditemui di halaman Krimum Polda Bali, Sabtu, (17/10).
Pihak kuasa hukum juga menyatakan memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menunjukkan iktikad baik hingga 31 Oktober 2026. Apabila tidak tercapai kesepakatan, mereka menyatakan akan berkoordinasi dengan penyidik mengenai langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berawal dari Penawaran Sewa Tanah
Berdasarkan keterangan Kingcempaka dan kuasa hukumnya, perkenalan dengan RP bermula ketika korban mencari tanah untuk keperluan usaha. Informasi mengenai tanah tersebut diperoleh melalui media sosial, marketplace, serta referensi dari rekan atau teman.
RP disebut menawarkan tanah seluas kurang lebih dua are dengan harga awal Rp12 juta per are per tahun. Setelah melalui komunikasi dan pembahasan selama sekitar empat bulan, kedua pihak akhirnya menyepakati transaksi sewa tanah untuk jangka waktu 20 tahun dengan nilai keseluruhan Rp480 juta.
Menurut keterangan korban, komunikasi selama periode tersebut berlangsung sebagaimana hubungan antara calon penyewa dan broker properti. RP, berdasarkan pengakuan yang disampaikan korban, memperkenalkan diri sebagai pihak yang dapat menawarkan dan mengurus penyewaan tanah tersebut.
Kingcempaka mengaku tidak menaruh kecurigaan terhadap transaksi itu karena penawaran yang diterimanya terlihat meyakinkan. Ia juga memiliki rencana untuk segera mengembangkan lahan menjadi rumah kos setelah proses sewa-menyewa selesai.
“Dilihat-lihat tanah saja. Habis itu karena memang pengin buat kos-kosan, kan nyarinya daerah Denpasar. Kebetulan daerah tersebut ramai sekolah dan anak-anak kampus, jadi berpikir, ‘Oh, ini kayaknya tanahnya jodoh’,” ujar Kingcempaka saat menjelaskan awal mula ketertarikannya terhadap lahan tersebut.
Ia mengatakan, saat itu tidak terpikir bahwa transaksi yang dijalaninya berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Menurutnya, proses penawaran dan komunikasi yang berlangsung selama beberapa bulan membuat transaksi tersebut terlihat seperti kesepakatan sewa-menyewa pada umumnya.

Pembayaran Tunai Rp480 Juta di Hadapan Notaris
Transaksi sewa-menyewa tersebut berlangsung pada 21 Mei 2026. Berdasarkan uraian dalam dokumen laporan polisi, korban menyewa dua bidang tanah yang masing-masing memiliki luas sekitar 100 meter persegi dan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3268.
Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian sewa-menyewa Nomor 03 tertanggal 21 Mei 2026 dengan jangka waktu sewa selama 20 tahun. Pada saat transaksi, korban menyerahkan pembayaran tunai sebesar Rp480 juta kepada terlapor.
Pembayaran dilakukan di Peso Cafe, Jalan Merdeka, Renon, Denpasar, dengan disaksikan sejumlah pihak, termasuk notaris Ketut Desi Ari Utami. Berdasarkan keterangan pihak korban, transaksi tersebut disertai kuitansi pembayaran dan bukti penarikan uang, sementara perjanjian sewa-menyewa dituangkan dalam akta.
Kuasa hukum menyebut kliennya menjalankan transaksi dengan keyakinan bahwa tanah tersebut dapat disewa sesuai kesepakatan dan digunakan untuk pembangunan rumah kos. Namun, persoalan baru diketahui ketika korban hendak memulai pekerjaan di lokasi.
Persoalan Muncul Saat Tanah Hendak Dibangun
Setelah proses transaksi selesai, Kingcempaka mulai menyiapkan rencana pembangunan rumah kos. Sejumlah persiapan disebut telah dilakukan, mulai dari pengadaan material bangunan, batu untuk pondasi, tenaga kerja, penyusunan site plan, hingga penggunaan jasa arsitek.
Berdasarkan dokumen laporan polisi, pada 4 Oktober 2026, korban bermaksud mulai mengelola lahan dengan melakukan penimbunan dan meletakkan batu untuk persiapan pembangunan.
Namun, pekerjaan tersebut dihentikan setelah seseorang yang mengaku sebagai pihak pemilik tanah mendatangi lokasi. Orang tersebut menyampaikan bahwa perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tanah dan RP telah dibatalkan.
Menurut keterangan yang diterima korban, pembatalan itu terjadi karena pembayaran dari RP kepada pemilik tanah disebut belum dilakukan sebagaimana mestinya. Informasi tersebut kemudian mendorong pihak Kingcempaka melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap status lahan dan dokumen perjanjian yang telah ditandatangani.
“Saat pondasi itu baru tahu kalau ternyata bukan tanah milik dia,” demikian inti keterangan Kingcempaka ketika menjelaskan kapan persoalan tersebut mulai diketahui.
Ia mengaku terkejut karena sebelumnya tidak melihat tanda-tanda yang membuatnya mencurigai transaksi tersebut. Menurut korban, pihak yang menawarkan tanah bahkan memberikan kesan bahwa berbagai kebutuhan pengelolaan lahan dapat dibantu, termasuk proses perataan tanah.
Kingcempaka mengatakan peristiwa tersebut membuatnya sedih, terlebih karena uang yang diserahkan merupakan dana untuk rencana usaha yang telah dipersiapkan. Ia berharap kejadian serupa tidak dialami orang lain yang hendak berinvestasi atau menyewa properti.
Kuasa Hukum Menyebut Ada Akta Pembatalan
Setelah menerima informasi dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah, kuasa hukum Kingcempaka melakukan pengecekan lebih lanjut dengan mendatangi pihak pemilik lahan dan menelusuri dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Menurut kuasa hukum, dari pemeriksaan itu mereka memperoleh informasi bahwa RP bukan pemilik tanah sebagaimana yang dipahami korban pada awal transaksi. RP disebut hanya memiliki hubungan sewa dengan pemilik lahan dan, berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum dari pihak pemilik, terdapat persoalan pembayaran dalam hubungan sewa tersebut.
Kuasa hukum menyatakan pihak pemilik tanah menunjukkan Akta Nomor 09 tertanggal 12 Juni 2026 yang berkaitan dengan pembatalan perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tanah dan RP.
Keberadaan akta pembatalan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan karena tanggalnya lebih awal daripada saat korban mengetahui adanya masalah di lapangan. Sementara itu, korban telah menandatangani perjanjian sewa-menyewa dengan RP pada 21 Mei 2026 dan menyerahkan pembayaran Rp480 juta pada tanggal yang sama.
Kuasa hukum menyebut kliennya tidak menerima pemberitahuan mengenai pembatalan tersebut sebelum persoalan muncul ketika lahan hendak dikelola. Mereka juga menyatakan tidak memperoleh penjelasan maupun pengembalian uang dari terlapor setelah mengetahui adanya pembatalan.
“Setelah adanya akta pembatalan itu, pihak RP tidak ada sama sekali menginformasikan kepada kami. Komunikasi tidak ada, informasi mengenai akta pembatalan juga tidak ada, begitu pula koordinasi untuk pengembalian uang sewa tersebut,” ujar kuasa hukum saat menjelaskan alasan pihaknya melayangkan somasi.
Pihak kuasa hukum menilai rangkaian kejadian tersebut perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum, terutama terkait kedudukan RP dalam transaksi, status hak sewa atas lahan, proses pembatalan perjanjian, serta kewajiban pengembalian dana kepada korban.
Meski demikian, dugaan penipuan dan persoalan yang berkaitan dengan dokumen perjanjian tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status kepemilikan tanah, hubungan kontraktual para pihak, serta pengetahuan masing-masing pihak mengenai pembatalan perjanjian perlu dikonfirmasi melalui dokumen dan keterangan resmi.
Dua Kali Somasi, Belum Ada Pengembalian Dana
Kuasa hukum Kingcempaka menyatakan telah melayangkan dua kali somasi kepada RP untuk meminta penyelesaian atas persoalan sewa-menyewa tersebut. Namun, menurut mereka, upaya tersebut belum menghasilkan pengembalian uang maupun kesepakatan penyelesaian.
Kuasa hukum juga mengatakan telah mendatangi alamat yang diketahui berkaitan dengan terlapor di kawasan Kertalangu Mansion. Menurut keterangan mereka, rumah tersebut dalam keadaan tertutup dan disebut telah disewakan kepada pihak lain.
Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang mereka terima, RP masih berada di Bali dan sempat berkomunikasi dengan mereka mengenai kemungkinan penyelesaian pada Oktober ini.
Meski demikian, hingga laporan disampaikan, persoalan pengembalian uang Rp480 juta disebut belum terselesaikan. Karena itu, pihak korban memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polda Bali.
Laporan polisi tercatat pada 17 Oktober 2026 pukul 12.27 WITA. Dalam dokumen tersebut, peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan transaksi pada 21 Mei 2026 di Peso Cafe, Denpasar Timur, sedangkan persoalan di lokasi tanah diketahui korban pada 4 Oktober 2026.
Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan tersebut dimaksudkan untuk meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan tindak pidana yang dialami kliennya sekaligus mendorong penyelesaian kerugian yang dilaporkan.
Selain dugaan penipuan dan/atau perbuatan curang, kuasa hukum Kingcempaka juga menyoroti proses pembuatan akta sewa-menyewa dan akta pembatalan yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Menurut kuasa hukum, terdapat pertanyaan yang perlu dijelaskan mengenai proses pembatalan perjanjian antara pemilik tanah dan RP, terutama apakah pembatalan itu telah dikomunikasikan kepada pihak yang sebelumnya menyewa tanah dari RP melalui Akta Nomor 03.
Mereka juga menilai perlu ada penelusuran mengenai proses pembuatan Akta Nomor 09 tertanggal 12 Juni 2026, termasuk pihak-pihak yang hadir, dasar pembatalan, serta dampaknya terhadap perjanjian yang telah dibuat dengan Kingcempaka.
Kuasa hukum menyebut notaris yang berkaitan dengan pembuatan akta sewa awal dan akta pembatalan menjadi bagian dari persoalan yang ingin mereka klarifikasi. Mereka mempertanyakan mengapa pembatalan perjanjian yang menurut mereka berdampak terhadap hak kliennya tidak diketahui atau disampaikan kepada klien sebelum persoalan muncul di lapangan.
Atas dasar itu, kuasa hukum menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan, laporan yang telah resmi dibuat sejauh ini adalah laporan terkait dugaan penipuan dan/atau perbuatan curang terhadap RP.
Belum terdapat keterangan dalam dokumen yang disampaikan mengenai adanya penetapan tersangka atau putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan tindak pidana terkait akta tersebut.
Karena itu, dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses pembuatan akta, masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kuasa Hukum Beri Tenggat hingga 31 Oktober 2026
Meski telah melaporkan perkara tersebut ke kepolisian, pihak Kingcempaka menyatakan masih membuka peluang penyelesaian secara damai apabila terlapor menunjukkan iktikad baik.
Kuasa hukum memberikan kesempatan kepada RP untuk menyelesaikan persoalan tersebut hingga 31 Oktober 2026. Kesempatan itu, menurut mereka, diberikan dengan harapan agar kerugian yang dialami kliennya dapat diselesaikan tanpa harus memperpanjang konflik hukum.
Apabila tercapai kesepakatan, kuasa hukum menyatakan akan berkoordinasi dengan penyidik untuk membahas kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme tersebut tidak serta-merta berarti laporan otomatis dicabut setelah adanya kesepakatan. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan persyaratan hukum dan prosedur yang berlaku, termasuk penilaian aparat penegak hukum terhadap perkara yang dilaporkan.
Sebaliknya, apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak ada penyelesaian, pihak kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan langkah hukum sesuai perkembangan perkara dan hasil koordinasi dengan penyidik.
Kuasa hukum juga berharap proses penanganan perkara dapat memberikan kejelasan mengenai status transaksi, tanggung jawab para pihak, serta pengembalian dana yang menjadi pokok kerugian korban.
Berharap Tidak Ada Korban Lain
Pihak Kingcempaka menduga persoalan serupa berpotensi dialami orang lain, terutama apabila terdapat transaksi properti lain yang melibatkan pihak yang sama. Namun, hingga saat ini, kuasa hukum menyatakan baru terdapat satu laporan resmi yang mereka ajukan terkait dugaan penipuan dan/atau perbuatan curang dalam perkara tersebut.
Belum ada informasi terverifikasi mengenai jumlah korban lain ataupun laporan polisi tambahan yang berkaitan dengan dugaan kasus serupa. Karena itu, kemungkinan adanya korban lain masih berupa dugaan yang perlu ditelusuri.
Kuasa hukum berharap masyarakat yang pernah melakukan transaksi dengan pola serupa dapat lebih berhati-hati dan menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.
Sementara itu, kasus yang dialami Kingcempaka menjadi pengingat bagi calon penyewa dan investor properti agar tidak hanya mengandalkan penawaran harga, komunikasi dengan perantara, maupun keberadaan dokumen perjanjian.
Pemeriksaan status hak atas tanah, identitas pemilik, kewenangan pihak yang menawarkan, masa berlaku hak sewa, serta kemungkinan adanya pembatalan atau pembebanan hukum merupakan langkah penting sebelum transaksi dilakukan. Pembayaran dalam jumlah besar juga sebaiknya dilakukan melalui mekanisme yang dapat ditelusuri dan setelah seluruh dokumen serta kewenangan para pihak diverifikasi.
Hingga berita ini disusun, berdasarkan dokumen dan keterangan yang tersedia, perkara tersebut telah dilaporkan ke Polda Bali dan pihak korban masih menunggu tindak lanjut atas laporan yang diajukan. Keterangan mengenai tanggapan resmi terlapor maupun penjelasan dari notaris yang disebut dalam perkara ini belum tersedia dalam bahan informasi yang diterima.
Dengan demikian, dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan dan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat pembuktian yang sah menurut hukum.

