DENPASAR, BALINEWS – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri oleh pihak kuasa hukum Made Daging atas dugaan menghalang-halangi kliennya membuat laporan polisi (LP) di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Chandra C. Kesuma mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi resmi mengenai laporan yang dimaksud. Ia menyebut informasi tersebut sejauh ini baru diketahui melalui media sosial.
Pernyataan itu disampaikan Chandra saat ditemui di lobi kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Sabtu (17/10/2026), setelah konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Kalau yang bersangkutan sudah melayangkan surat kepada Propam, nanti Propam yang akan melakukan klarifikasi. Kita tunggu prosesnya,” ujar Chandra.
Ia menjelaskan, dirinya tidak terlibat langsung dalam penanganan operasional perkara tersebut sehingga belum dapat memberikan penjelasan terperinci mengenai substansi keberatan pihak Made Daging.
Menurut Chandra, persoalan teknis terkait penanganan perkara perlu dikonfirmasi kepada pejabat yang berwenang di Ditreskrimsus. Ia juga menyatakan belum mendapatkan arahan dari pimpinan untuk memberikan keterangan lebih jauh mengenai dugaan tersebut.
Dugaan Penghalangan Pembuatan Laporan Polisi
Persoalan ini mencuat setelah pihak Made Daging mempersoalkan dugaan hambatan saat hendak membuat laporan polisi di Ditreskrimum Polda Bali. Melalui kuasa hukumnya, Made Daging disebut melaporkan jajaran Ditreskrimsus ke Propam Polri karena merasa haknya untuk menyampaikan laporan tidak diberikan sebagaimana mestinya.
Dugaan tersebut menjadi pokok keberatan yang perlu diklarifikasi, termasuk mengenai kronologi kedatangan pihak Made Daging, proses yang berlangsung ketika hendak membuat laporan, serta alasan yang mendasari keberatan tersebut.
Hingga keterangan Chandra disampaikan, belum ada penjelasan substantif dari Ditreskrimsus Polda Bali mengenai peristiwa yang dipersoalkan. Belum ada pula hasil pemeriksaan Propam yang dapat memastikan apakah terjadi pelanggaran prosedur atau tidak.
Saat ditanya mengenai kemungkinan tim kuasa hukum Made Daging membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri, Chandra menyatakan bahwa proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku apabila laporan resmi telah disampaikan.
Ia kembali menegaskan belum dapat memberikan tanggapan terperinci mengenai dugaan penghalangan pelaporan tersebut.
“Kalau memang nanti ada klarifikasi dari Propam, kita akan mengikuti proses dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini menempatkan dugaan hambatan dalam pelayanan pelaporan polisi sebagai persoalan yang memerlukan penjelasan terbuka. Klarifikasi dari pihak Made Daging, Ditreskrimsus, Ditreskrimum, dan Propam diperlukan untuk menjelaskan kronologi serta memastikan apakah prosedur penerimaan laporan telah dijalankan sesuai ketentuan.

