BADUNG, BALINEWS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung mengamankan seorang pria berinisial UN (27) yang diduga menjalankan usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara daring melalui Marketplace Facebook. BBM tersebut ditawarkan dalam kemasan botol berisi 1,5 liter dengan harga Rp50.000 per botol dan menggunakan sistem pembayaran cash on delivery (COD).
Pria tersebut diamankan petugas pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Raya Padang Luwih No. 2B, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan BBM menggunakan jeriken yang kemudian dikemas untuk diperjualbelikan kembali.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menduga UN menjalankan kegiatan niaga BBM tanpa izin. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui melakukan penjualan Pertalite kepada masyarakat untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 15 liter Pertalite yang dikemas dalam 10 botol berkapasitas masing-masing 1,5 liter, dua liter Pertalite dalam satu jeriken, uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan sebesar Rp1,5 juta, satu unit telepon genggam Samsung S24 FE berwarna putih, satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam bernomor polisi N 1151 HH, satu selang waterpass, dan satu buah tang.
Kasus tersebut diselidiki terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Perkara ini mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Berdasarkan laporan hasil penyelidikan, pengumpulan informasi dilakukan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Raya Kapal, Mengwi, Kabupaten Badung. Petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan BBM dengan modus menggunakan jeriken untuk menampung bahan bakar sebelum dijual kembali.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Satreskrim Polres Badung. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati dugaan aktivitas penjualan Pertalite dalam kemasan botol yang ditawarkan melalui Marketplace Facebook.
Penawaran dilakukan secara daring dengan sistem COD. Berdasarkan informasi penyelidikan, transaksi dilakukan dengan mempertemukan penjual dan pembeli, sementara pengangkutan BBM dilakukan menggunakan kendaraan bermotor.
Petugas kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penjualan tersebut di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara. Pada Kamis malam, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WITA, petugas mengamankan UN untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pertalite Dijual Rp50 Ribu per Botol
Dalam pemeriksaan awal, UN disebut mengakui melakukan kegiatan penjualan Pertalite kepada masyarakat tanpa izin untuk memperoleh keuntungan.
BBM tersebut dikemas dalam botol berkapasitas 1,5 liter dan ditawarkan dengan harga Rp50.000 per botol. Penawaran dilakukan melalui komentar atau interaksi pada Marketplace Facebook ketika terdapat calon pembeli yang mencari BBM.
Modus tersebut memungkinkan transaksi dilakukan secara langsung melalui sistem COD setelah penjual dan pembeli berkomunikasi secara daring.
Petugas turut mengamankan telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas penjualan serta kendaraan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Selain itu, ditemukan pula selang waterpass dan tang yang turut disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Meski demikian, keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan pembuktian oleh penyidik.
Uang Rp1,5 Juta dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan BBM. Namun, berdasarkan data yang tersedia, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah transaksi yang menghasilkan uang tersebut maupun periode penjualannya.
Selain uang tunai, petugas mengamankan total 17 liter Pertalite yang terdiri atas 15 liter dalam 10 botol dan dua liter dalam satu jeriken.
Satu unit Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi N 1151 HH juga diamankan bersama telepon genggam Samsung S24 FE berwarna putih. Barang-barang tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mendalami dugaan aktivitas penjualan dan pengangkutan BBM.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif yang diduga melatarbelakangi kegiatan tersebut adalah faktor ekonomi, yakni untuk memperoleh keuntungan dari penjualan Pertalite.
Terancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Atas dugaan perbuatannya, UN diselidiki berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penyidik selanjutnya berencana melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami keterangan terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan.
Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan rangkaian aktivitas penjualan, asal-usul BBM, legalitas kegiatan niaga, serta unsur pidana yang disangkakan.
Hingga berdasarkan data hasil penyelidikan yang tersedia, UN masih berstatus sebagai terduga pelaku. Penetapan status hukum lebih lanjut dan pembuktian unsur tindak pidana merupakan kewenangan penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap praktik penjualan BBM melalui platform daring. Masyarakat diimbau memastikan legalitas penjualan BBM dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan distribusi atau niaga bahan bakar minyak.

