BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang perempuan muda berinisial OB (23) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pacarnya sendiri, EAP (25), di sebuah mess toko bangunan di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/2) sekitar pukul 01.00 Wita. Korban dianiaya setelah menegur pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk minuman keras dan tengah menelepon perempuan lain.
“Korban menegur pelaku, namun tidak dihiraukan. Pelaku justru melempar korban menggunakan sebatang besi,” ujar PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin (12/1).
Usai kejadian tersebut, korban sempat masuk ke kamar untuk menghindari pelaku. Namun, EAP justru menyusul dan kembali melancarkan aksi kekerasan.
“Pelaku memukul korban dengan tangan mengepal beberapa kali ke bagian wajah hingga menyebabkan mata kiri korban lebam,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menendang korban di bagian dada dan pipi kanan, serta memukul kepala korban menggunakan kursi lipat berbahan aluminium.
“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di mata kiri, luka pada bibir dan dagu, dada terasa sesak, serta benjolan di kepala,” lanjut Aiptu Ayu.
Setelah menganiaya korban, pelaku meninggalkan kamar dan masuk ke kamar lain. Korban yang dalam kondisi kesakitan sempat memanggil pelaku, namun tidak mendapat respons.
Korban kemudian keluar kamar dan mendapati pelaku kembali menelepon perempuan lain. Merasa tidak sanggup menahan rasa sakit, korban akhirnya meninggalkan mess tersebut.
Sekitar pukul 03.00 Wita, korban ditolong oleh pemilik bengkel di depan toko bangunan dan kemudian menghubungi keluarganya di Denpasar untuk meminta pertolongan.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abiansemal. Kapolsek Abiansemal Kompol I Nyoman Karang Adiputra langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, EAP dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. (*)

