JAKARTA, BALINEWS — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) memperkuat pengawasan dan pembenahan tata kelola pemasyarakatan menyusul perhatian terhadap integritas dan kondisi fasilitas di sejumlah unit pelaksana teknis.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi meminta seluruh jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas di lingkungan kerja masing-masing.
“Lakukan pemeriksaan ke seluruh Kanwil dan UPT. Apabila ditemukan bangunan atau fasilitas yang tidak sesuai, segera bongkar dan tindaklanjuti. Antarblok warga binaan harus sama. Maka, setarakan seluruhnya,” kata Mashudi, Selasa (29/9/2026).
Mashudi mengatakan setiap temuan harus segera ditindaklanjuti dengan berpedoman pada asas Pemasyarakatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan terhadap UPT juga diperkuat melalui pengecekan dan operasi gabungan di sejumlah satuan kerja. Seluruh jajaran diminta menjaga integritas dan kekompakan dalam menjalankan tugas, termasuk melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial dengan kondisi faktual di lapangan.
“Jaga integritas, jaga kekompakan. Mari kita benahi Pemasyarakatan bersama,” ujar Mashudi.
Selain aspek pengawasan, Mashudi meminta program pembinaan yang telah berjalan tetap dipertahankan dan dilaksanakan secara optimal, termasuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta program ketahanan pangan yang menjadi bagian dari 15 Program Aksi Kemenimipas.
Terkait pemberian remisi berdasarkan kondisi kesehatan warga binaan, ia meminta pemeriksaan dilakukan secara cermat dan berdasarkan data medis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan, kata dia, harus mempertimbangkan rekam medis dan hasil pemeriksaan kesehatan, terutama bagi warga binaan yang mengalami penyakit berat, penyakit yang tidak dapat disembuhkan, penyakit yang berpotensi mengancam nyawa, atau kondisi yang membutuhkan perawatan lanjutan.
Arahan serupa disampaikan kepada jajaran Balai Pemasyarakatan agar menjalankan tugas secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Seluruh jajaran juga diminta menjaga disiplin serta saling mengingatkan dan mendukung dalam pelaksanaan tugas.
Itjen Dorong Evaluasi Tata Kelola
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan berbagai perhatian terhadap penyelenggaraan Pemasyarakatan harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola.
“Kita harus mempertanggungjawabkan integritas kita dan memperbaiki tata kelola proses perawatan, pembinaan, dan pembekalan warga binaan sesuai peraturan,” kata Rudi.
Rudi juga meminta seluruh jajaran menindaklanjuti keberadaan fasilitas yang tidak tercantum dalam perencanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan perlu diperkuat terhadap berbagai proses pemasyarakatan, termasuk Pembebasan Bersyarat, koperasi, warung telekomunikasi, dan pemberian remisi.
Ia menekankan bahwa laporan dan informasi yang disampaikan oleh jajaran harus menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Kita harus menyampaikan laporan dan informasi yang sebenarnya. Mari kita berubah sebelum orang lain yang mengubah kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Ditjenpas telah melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.
Pemeriksaan tersebut melibatkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, Bagian Barang Milik Negara, serta Itjen Kemenimipas.
Ditjenpas menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang profesional dan akuntabel serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai regulasi dan prinsip perlakuan yang manusiawi terhadap warga binaan.

