BALINEWS - Kasus tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur memasuki babak baru. Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation. Polisi menyebut telah memeriksa 54 saksi, menganalisis rekaman CCTV, data logger, rekaman komunikasi antara pusat kendali perjalanan kereta dan masinis, serta meminta keterangan dari sejumlah ahli.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka inisial AN, 37,” kata Dewa Anom dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik berasal dari analisis data logger kereta.
Dewa Anom mengungkapkan, pengereman darurat dilakukan masinis pada pukul 20.51.54 WIB. Saat itu, posisi KA Argo Bromo Anggrek disebut masih berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568A.
“Dari hasil analisa data logger diketahui bahwa tindakan emergency brakes dilakukan ... ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan,” ujar Dewa Anom.
Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari rangkaian alat bukti yang dianalisis sebelum polisi menetapkan AN sebagai tersangka.
AN dijerat Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman maksimal yang disebut polisi berkisar lima hingga 12 tahun penjara.
Namun, perkara ini tidak sesederhana soal pengereman.
Sebab, hasil investigasi keselamatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelumnya mengungkap enam faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya tabrakan.
Faktor tersebut mencakup persoalan persinyalan, komunikasi dalam kondisi darurat, penyampaian informasi antarpengendali perjalanan kereta, sinyal pembantu, hingga belum adanya prosedur pengereman darurat pada kondisi tertentu.
Temuan tersebut membuat kecelakaan ini memiliki rangkaian persoalan yang lebih luas. Bukan hanya tindakan seorang masinis, tetapi juga menyangkut bagaimana sistem keselamatan dan komunikasi perjalanan kereta bekerja ketika situasi darurat terjadi.
Meski demikian, temuan KNKT tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penetapan kesalahan pidana. Investigasi KNKT merupakan investigasi keselamatan yang bertujuan mengidentifikasi faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan dan mencegah kejadian serupa terulang.
Di sisi lain, polisi menjalankan proses berbeda melalui penyidikan pidana. Dewa Anom menyatakan proses tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, termasuk hasil pemeriksaan saksi, CCTV, data logger, rekaman komunikasi dan keterangan para ahli.
Dengan demikian, penetapan AN sebagai tersangka menjadi satu babak baru dalam kasus yang menewaskan 16 orang tersebut.
Kini, perhatian publik bukan hanya tertuju pada masinis yang harus menjalani proses hukum.
Ada pula pertanyaan yang lebih besar: jika KNKT menemukan enam faktor yang berkontribusi, sejauh mana seluruh sistem keselamatan perkeretaapian turut menjelaskan bagaimana tragedi tersebut bisa terjadi?
Masinis telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun enam faktor yang ditemukan KNKT menyisakan pekerjaan rumah lain yang tidak kalah penting: memastikan tragedi Bekasi Timur tidak berhenti sebagai perkara pidana, tetapi menjadi momentum untuk membenahi sistem keselamatan kereta api secara menyeluruh.
Penulis: Rushel Ambarita (Balinews Jakarta)


