Dituntut 1 Bulan 4 Hari, Nenek Reja Hanya Bisa Pasrah

Share:

Suasana ruang persidangan kasus nenek Reja, Selasa (29/7/25)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Dadong (nenek) berusia 93 tahun, Ni Nyoman Reja akhirnya dijatuhkan tuntutan 1 bulan 4 hari saat mengikuti sidang di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/7/2025).

Ia bersama 16 orang terdakwa lainnya yang masih berkeluarga terbukti bersalah karena kasus pemalsuan silsilah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) ayat (2) KUHP dan Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan bersepakat membuat surat yang isinya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ungkap JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dewa Anom Rai.

BACA JUGA :  Alih Bisnis Jadi Resort, Ratusan Karyawan Finns Terkena PHK

Namun tuntutan yang dijatuhkan ke dadong Reja juga sama dengan terdakwa I Ketut Senta (78), mengingat keduanya sudah berusia lanjut ditambah Senta pendengaran juga terganggu.

Sementara anak dadong Reja, I Made Dharma dituntut lebih tinggi dibanding terdakwa lainnya yakni 3 tahun penjara. Sedangkan I Ketut Sukadana dan I Made Nelson dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa lainnya sebanyak 12 orang masing-masing Ni Wayan Suweni, I Ketut Suardana, I Nyoman Astawa, I Made Atmaja, I Nyoman Sumertha, I Made Alit Saputra, I Made Putra Wiryana, I Gede Wahyudi, I Ketut Alit Jenata, I Wayan Ariana, I Wayan Sudartha dan I Made Mariana hanya dituntut 1 tahun penjara.

BACA JUGA :  Operator Siskeudes Caplok Dana Desa Dari Rp 850 Juta Hanya Sisa Rp 900 Ribu

Menanggapi hal tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi selama 14 hari, namun hakim hanya memberikan selama satu minggu.

Sebelumnya kasus ini berawal dari laporan dari keluarga Dadong Reja terkait harta warisan. Dadong Reja dan anaknya Wayan Karma diduga melakukan pemalsuan silsilah keluarga. Menariknya, Dadong Reja yang dituduh memalsukan silsilah keluarga ini ternyata tidak bisa baca tulis dan tidak bisa berbahasa Indonesia. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

Temuan Nyoman Parta: Pengelola GWK Ingkar Janji, Berdalih Keamanan BADUNG, BALINEWS.ID – Polemik penutupan Jalan Lingkar Timur kawasan...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menyelidiki dugaan penerbitan ilegal 106 sertifikat tanah di kawasan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, turun langsung meninjau jalan akses warga di...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Luka akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Bali pada 9–10 September 2025 masih...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS