Dituntut 1 Bulan 4 Hari, Nenek Reja Hanya Bisa Pasrah

Suasana ruang persidangan kasus nenek Reja, Selasa (29/7/25)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Dadong (nenek) berusia 93 tahun, Ni Nyoman Reja akhirnya dijatuhkan tuntutan 1 bulan 4 hari saat mengikuti sidang di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/7/2025).

Ia bersama 16 orang terdakwa lainnya yang masih berkeluarga terbukti bersalah karena kasus pemalsuan silsilah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) ayat (2) KUHP dan Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan bersepakat membuat surat yang isinya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ungkap JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dewa Anom Rai.

BACA JUGA :  Conrad Bali Partners with Fu Shou to Celebrate the Year of the Wood Snake with Authentic Chinese Cuisine

Namun tuntutan yang dijatuhkan ke dadong Reja juga sama dengan terdakwa I Ketut Senta (78), mengingat keduanya sudah berusia lanjut ditambah Senta pendengaran juga terganggu.

Sementara anak dadong Reja, I Made Dharma dituntut lebih tinggi dibanding terdakwa lainnya yakni 3 tahun penjara. Sedangkan I Ketut Sukadana dan I Made Nelson dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa lainnya sebanyak 12 orang masing-masing Ni Wayan Suweni, I Ketut Suardana, I Nyoman Astawa, I Made Atmaja, I Nyoman Sumertha, I Made Alit Saputra, I Made Putra Wiryana, I Gede Wahyudi, I Ketut Alit Jenata, I Wayan Ariana, I Wayan Sudartha dan I Made Mariana hanya dituntut 1 tahun penjara.

BACA JUGA :  Manfaat Menggunakan Dark Mode di Smartphone

Menanggapi hal tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi selama 14 hari, namun hakim hanya memberikan selama satu minggu.

Sebelumnya kasus ini berawal dari laporan dari keluarga Dadong Reja terkait harta warisan. Dadong Reja dan anaknya Wayan Karma diduga melakukan pemalsuan silsilah keluarga. Menariknya, Dadong Reja yang dituduh memalsukan silsilah keluarga ini ternyata tidak bisa baca tulis dan tidak bisa berbahasa Indonesia. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Kali ini, sebuah rumah milik warga di Banjar...