Dokter PPDS Bius dan Perkosa Pendamping Pasien, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

PAP Dihadirkan saat konferensi pers.
PAP Dihadirkan saat konferensi pers.

NASIONAL, BALINEWS.ID –  Seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) berinisial PAP (31), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kasus ini bermula pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, seorang perempuan berinisial FH (21), saat itu tengah mendampingi keluarganya yang dirawat di IGD RSHS. PAP kemudian meminta korban untuk melakukan pengambilan darah dan membawanya ke Gedung MCHC lantai 7.

BACA JUGA :  Bupati Satria Resmikan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Ribuan Siswa di Klungkung

Setibanya di lokasi, PAP meminta korban berganti pakaian dengan baju operasi warna hijau dan melepaskan seluruh pakaiannya. Tersangka kemudian menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sebanyak sekitar 15 kali, lalu menghubungkannya ke selang infus. Setelah itu, cairan bening disuntikkan ke dalam infus. Tak lama berselang, korban merasa pusing dan akhirnya tidak sadarkan diri.

Korban baru siuman sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, ia merasakan nyeri pada area sensitif saat buang air kecil. Dugaan adanya kekerasan seksual pun mencuat, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

BACA JUGA :  Makna Hari Perempuan Internasional yang Diperingati Setiap 8 Maret

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Saat ini sampel tersebut telah dibekukan dan akan diuji melalui tes DNA untuk memastikan kecocokannya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa PAP dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).

BACA JUGA :  Pemerintah Tabanan Tegas Tangani Parkir Liar di Bypass Ir. Soekarno

Akibat perbuatannya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mencabut izin praktik PAP dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menjalin kerja sama dengan Desa Adat Sekartaji dalam pengelolaan Tempat Rekreasi...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali memperluas jangkauan program Angkutan Siswa Gratis (Angsis) sebagai upaya mendukung akses...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung menghadiri Pentas Seni Pendidik dan...