Pemuda Karangasem Dituntut 7 Tahun Penjara atas Dugaan Rudapaksa Adik Ipar di Denpasar

Ilustrasi rudapaksa.
Ilustrasi rudapaksa.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pemuda asal Karangasem berinisial INMS (24) dituntut 7 tahun penjara usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur. Kejadian ini terjadi di sebuah kamar kos di Denpasar Timur pada 7 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan. Tuntutan ini berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Polisi Tertibkan Pengunjung yang Kedapatan Bawa Miras di Kawasan Bajra Sandi

JPU menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan menyebabkan luka fisik di bagian vitalnya.

Awalnya, korban yang tengah beristirahat di kamar kos didatangi oleh terdakwa. INMS lalu bertanya apakah korban akan tidur di sana, lalu berbaring di sebelahnya. Tak lama berselang, terdakwa mulai melakukan tindakan tidak senonoh. Ia membangunkan korban, menciuminya berulang kali, hingga akhirnya melakukan tindakan rudapaksa.

Meski korban berulang kali melawan dan berusaha melepaskan diri, upayanya sia-sia karena terdakwa terus memaksanya. Setelah perbuatan tersebut, INMS bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

BACA JUGA :  Guru Asal Australia Diadili Usai Mencuri 2 Tas Berisi Laptop di Swalayan

Korban akhirnya melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib. Hasil visum yang dilakukan kemudian menguatkan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana terhadapnya.

Faktor Pemberat dan Meringankan
Dalam tuntutan JPU, disebutkan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta menyebabkan trauma berkepanjangan bagi korban. Namun, terdapat faktor yang meringankan, yaitu terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, tidak melawan aparat hukum, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat. (*)

BACA JUGA :  Dokter PPDS Bius dan Perkosa Pendamping Pasien, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya