Pemuda Karangasem Dituntut 7 Tahun Penjara atas Dugaan Rudapaksa Adik Ipar di Denpasar

Share:

Ilustrasi rudapaksa.
Ilustrasi rudapaksa.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pemuda asal Karangasem berinisial INMS (24) dituntut 7 tahun penjara usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur. Kejadian ini terjadi di sebuah kamar kos di Denpasar Timur pada 7 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan. Tuntutan ini berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Selingkuh Berdarah, Pelaku Penganiayaan di Tegallinggah Diserahkan ke Kejari

JPU menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan menyebabkan luka fisik di bagian vitalnya.

Awalnya, korban yang tengah beristirahat di kamar kos didatangi oleh terdakwa. INMS lalu bertanya apakah korban akan tidur di sana, lalu berbaring di sebelahnya. Tak lama berselang, terdakwa mulai melakukan tindakan tidak senonoh. Ia membangunkan korban, menciuminya berulang kali, hingga akhirnya melakukan tindakan rudapaksa.

Meski korban berulang kali melawan dan berusaha melepaskan diri, upayanya sia-sia karena terdakwa terus memaksanya. Setelah perbuatan tersebut, INMS bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

BACA JUGA :  Divisi Inggris HPI Bali Rayakan HUT ke-13 dengan Semangat Kebersamaan

Korban akhirnya melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib. Hasil visum yang dilakukan kemudian menguatkan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana terhadapnya.

Faktor Pemberat dan Meringankan
Dalam tuntutan JPU, disebutkan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta menyebabkan trauma berkepanjangan bagi korban. Namun, terdapat faktor yang meringankan, yaitu terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, tidak melawan aparat hukum, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat. (*)

BACA JUGA :  Keroyok Wanita Hamil Usai Beri Makan Anjing Liar, Satu Keluarga Diadili

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap praktik pemasaran layanan pariwisata ilegal yang kian marak di platform...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mengeksekusi lahan seluas 35.185 meter persegi milik Pelaba Pura Kemuda Saraswati...

BANGLI, BALINEWS.ID – Tim penyidik Satreskrim Polres Bangli masih mendalami laporan dugaan penganiayaan terhadap Jero Luwes, yang disampaikan...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) resmi menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas)...

Breaking News

Berita Terbaru
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS