GIANYAR, BALINEWS.ID – Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gianyar terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar kembali menunjukkan keseriusannya dengan melimpahkan dua tersangka kasus narkotika beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (24/7/2025).
Pelimpahan tahap II ini dipimpin oleh P.S. Kanit 1 Satresnarkoba Aiptu I Nyoman Suastika, S.H. bersama penyidik pembantu Brigadir I Kadek Windi Pranata Putra, S.H. Dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum adalah Bagas Setiawan dan Suharyono, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/18/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES GIANYAR/POLDA BALI tertanggal 26 Mei 2025.
Keduanya sebelumnya ditangkap di sebuah gang wilayah Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,42 gram.
“Barang bukti yang kami amankan merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan di lapangan. Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus kami jalankan secara profesional dan prosedural,” ujar Kasi Humas Polres Gianyar, IPDA Gusti Ngurah Suardita, S.H.
Ia menambahkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar, Ema Aulia Y., S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar. Proses berlangsung aman dan lancar hingga selesai sekitar pukul 12.30 Wita.
IPDA Suardita juga menegaskan bahwa Polres Gianyar tetap berkomitmen dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tutupnya.