Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan, Barang Bukti 1,42 Gram

Share:

Dua tersangka narkoba saat menghadap jaksa.
Dua tersangka narkoba saat menghadap jaksa.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gianyar terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar kembali menunjukkan keseriusannya dengan melimpahkan dua tersangka kasus narkotika beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (24/7/2025).

Pelimpahan tahap II ini dipimpin oleh P.S. Kanit 1 Satresnarkoba Aiptu I Nyoman Suastika, S.H. bersama penyidik pembantu Brigadir I Kadek Windi Pranata Putra, S.H. Dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum adalah Bagas Setiawan dan Suharyono, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/18/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES GIANYAR/POLDA BALI tertanggal 26 Mei 2025.

BACA JUGA :  Satpol PP Bali Raih Skor 9,15 Survey Tokohdevata, Unggul Dalam Teamwork

Keduanya sebelumnya ditangkap di sebuah gang wilayah Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,42 gram.

“Barang bukti yang kami amankan merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan di lapangan. Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus kami jalankan secara profesional dan prosedural,” ujar Kasi Humas Polres Gianyar, IPDA Gusti Ngurah Suardita, S.H.

BACA JUGA :  Kejari Gianyar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, Dijerat Pasal Berlapis

Ia menambahkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar, Ema Aulia Y., S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar. Proses berlangsung aman dan lancar hingga selesai sekitar pukul 12.30 Wita.

IPDA Suardita juga menegaskan bahwa Polres Gianyar tetap berkomitmen dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tutupnya.

BACA JUGA :  Aktivis Lingkungan Soroti Proyek Konservasi Pantai Badung, Dokumen Tidak Jelas dan Minim Pelibatan Masyarakat Terdampak

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar menggelar kuliah umum bertajuk “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan...
TABANAN, BALINEWS.ID - Hingga pertengahan bulan Juli 2025, Kabupaten Tabanan menjadi wilayah dengan jumlah kasus rabies positif paling...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi menyegel Green Flow...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Gianyar terus mengintensifkan patroli wilayah pesisir sebagai bentuk...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS