SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Mantan anggota DPRD Klungkung, Gde Artison Andarawata, kembali menyoroti persoalan aktivitas pengerukan tebing dalam sebuah unggahan di media sosial Facebook.
Dalam unggahannya itu, Artison yang lebih akrab disapa Soni itu mengingatkan bahwa pada tahun 2021 dirinya bersama anggota Komisi II DPRD Klungkung pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktifitas pengerukan di Nusa Penida.
“2021… walaupun samar masih ada dalam ingatan tityang yang saat itu di DPRD Klungkung, sempat sidak pengerukan-pengerukan yang seperti ini bersama rekan-rekan Komisi 2… hasil temuannya : mereka menyatakan penataan dan memperlihatkan/memiliki ijin galian C untuk mengeruk dari Pemerintah Propinsi Bali… Karena struktural pemerintahan lebih tinggi akhirnya tidak bisa meminta pihak Eksekutif/Dinas Terkait untuk menghentikan… hanya meminta pengawasan dari dinas terkait yang ikut ke lapangan mendampingi… (Data kejadian masih dilembaga DPRD, karena kunjungan resmi tercatat+foto), ” tulisnya.
Dari unggahan tersebut, dapat ditangkap bahwa saat sidak dilakukan, pihak pengelola kegiatan pengerukan mengklaim telah mengantongi izin galian C yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali. Temuan tersebut, menurutnya, membuat DPRD Klungkung saat itu tidak memiliki kewenangan untuk meminta penghentian kegiatan karena izin berada pada kewenangan pemerintah tingkat provinsi.
Sehingga pihaknya hanya meminta pengawasan dari dinas terkait yang ikut ke lapangan mendampingi.
Terkait unggahannya tersebut, Soni yang dikonfirmasi terpisah menilai jika pengawasan pengerukan diseluruh bali perlu dibuatkan tim yang turun ke lapangan lagi untuk melakukan pengawasan langsung.
“Coba kita tengok di wilayah dawan yang sampai merusak fasilitas infrastruktur jalan di Dawan, apakah ada ijinnya? Realita di lapangan carut marut Bali sudah waktunya diawasi melekat jangan cuma wacana dan tebang pilih, biar tidak muncul kecurigaan berbau politis,” tegasnya.
Unggahan Artison ini kembali memunculkan perhatian publik terkait pengawasan kegiatan pengerukan yang berpotensi berdampak pada lingkungan maupun penataan ruang. Sejumlah warga menilai pernyataan tersebut perlu ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali berulang dan pengawasan izin galian C dapat diperketat. (*)

