Slot Header 970×90

Empat WNA Nigeria Diamankan dalam Operasi Gabungan Timpora Tabanan

Oleh Fery Fadli · null

29 September 2026 pukul 23.37 WITA · 2 menit baca

Empat WNA Nigeria Diamankan dalam Operasi Gabungan Timpora Tabanan

TABANAN, BALINEWS — Empat warga negara (WNA) Nigeria diamankan petugas gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tabanan dalam operasi pengawasan keimigrasian di Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Kamis (24/9/2026).

Operasi tersebut melibatkan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, TNI, Polri, Kejaksaan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tabanan.

Operasi diawali pengarahan teknis sebelum petugas bergerak menuju sebuah rumah kos yang menjadi lokasi pemeriksaan.

Saat petugas tiba, seorang WNA Nigeria berinisial VU disebut berupaya menghindari pemeriksaan dengan mengendarai sepeda motor meninggalkan lokasi. Petugas kemudian mengejar dan mengamankan VU untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan awal, VU tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal yang dimilikinya di Indonesia.

Berdasarkan keterangan pemilik kos, terdapat tiga WNA Nigeria lainnya yang tinggal di dua kamar berbeda. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamar-kamar tersebut.

Tiga WNA lainnya, masing-masing berinisial OKA, LOA, dan CHA, disebut tidak kooperatif dan berupaya menghindari pemeriksaan dengan mengunci pintu kamar dari dalam.

Dengan bantuan dan persetujuan pemilik kos, petugas kemudian menemukan ketiganya. OKA ditemukan di kamar kos lantai dua dan tidak dapat menunjukkan paspor serta dokumen izin tinggal. Sementara LOA dan CHA ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi kamar kos di lantai satu.

Dari empat WNA yang diperiksa di lokasi, hanya satu orang yang dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggalnya.

Keempat WNA tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dokumen perjalanan, izin tinggal, serta keberadaan dan kegiatan mereka selama berada di Indonesia.

Hasil pemeriksaan lanjutan menyatakan keempat WNA tersebut melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian. Mereka kemudian dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.

Sebagai tindak lanjut, Tim Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan memindahkan keempat WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Keempatnya menjalani pendetensian sambil menunggu pelaksanaan proses deportasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Tim Operasi Gabungan, Reynald Christian, mengatakan pengamanan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi dalam pengawasan orang asing di Kabupaten Tabanan.

“Keempat WNA berkebangsaan Nigeria yang berhasil diamankan dalam operasi gabungan ini merupakan bentuk kerja sama dan sinergi lintas instansi yang baik di Kabupaten Tabanan,” kata Reynald.

Ia berharap sinergi seluruh instansi yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Tabanan terus diperkuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Tabanan.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.