DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial IAH (38) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (23/9/2026), setelah yang bersangkutan menjalani hukuman penjara selama 9 tahun 4 bulan di Lapas Bangli.
IAH merupakan narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah menyelesaikan masa pidananya, IAH tidak langsung kembali ke Amerika Serikat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terlebih dahulu mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Pendeportasian dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Rabu malam, mulai pukul 23.45 WITA hingga selesai.
IAH diberangkatkan menggunakan penerbangan Korean Air KE432 dan KE17 dengan rute Denpasar–Seoul–Los Angeles.
Seluruh rangkaian proses deportasi berlangsung aman, tertib, dan lancar sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengapresiasi kinerja jajarannya dalam melaksanakan proses penindakan keimigrasian tersebut.
“Kantor Imigrasi Denpasar akan melaksanakan penegakan hukum keimigrasian secara tegas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang asing wajib menghormati hukum yang berlaku selama berada di Indonesia,” kata Haryo.
Menurutnya, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk rakyat dalam menghadirkan pelayanan sekaligus penegakan hukum keimigrasian yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur terhadap setiap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Ramdhani.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Ini merupakan wujud nyata Imigrasi untuk rakyat, di mana keberadaan dan aktivitas orang asing tetap berada dalam pengawasan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” katanya.

