Gagal Bundir Usai Habisi Istrinya yang Stroke, Suami Serahkan Diri ke Polisi

Sunardi (48) kini ditahan di Mapolsek Denpasar Barat.
Sunardi (48) kini ditahan di Mapolsek Denpasar Barat.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Frustasi merawat istrinya yang sakit, seorang pria bernama Sunardi (48) nekat mengakhiri hidup Evi Dwi Yulianawati (50) di sebuah rumah kos di Jalan Subur Gang Mirah Pemecutan III, Denpasar Barat. Sunardi merasa putus asa lantaran sang istri sudah lama menderita stroke. Usai membekap sang istri hingga tak bernyawa, ia pun mencoba mengakhiri hidupnya.

“Pelaku merasa sangat frustasi dan putus asa mengurus istrinya yang sudah lama menderita stroke. Ia sempat berniat bunuh diri, tapi kemudian berpikir siapa yang akan merawat istrinya bila ia mati. Akhirnya, ia memilih membunuh sang istri terlebih dahulu,” ungkap Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, Senin (13/10).

BACA JUGA :  Gudang Eks Museum Gunarsa Terbakar, Begini Kronologinya

Malam itu, Sunardi yang duduk di samping istrinya yang terbaring lemah, menatap wajah perempuan yang telah menemaninya selama puluhan tahun. Dalam benak yang dilingkupi keputusasaan, ia mengambil bantal tidur bermotif polkadot dan membekap wajah sang istri yang tengah tertidur.

Evi sempat berontak lemah, mencoba melepas bekapan bantal. Namun tenaga dan napasnya tak lagi kuat. Sekitar 15 menit kemudian, tubuhnya terkulai, tak bergerak.

Dalam kondisi kalut, Sunardi mencoba mengakhiri hidupnya dengan meminum campuran cairan pembersih dan soda, lalu menyayat pergelangan tangannya dengan pisau dapur. Tapi takdir berkata lain, nyawanya masih terselamatkan.

BACA JUGA :  Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Legian: Emosi Dihina, Leher Korban Digorok Saat Dipijat

Saat fajar menyingsing, dengan tubuh lemas dan luka di tangannya, ia melangkah ke Pos Polisi Monang Maning dan menyerahkan diri, sambil berkata lirih bahwa ia telah membunuh istrinya.

“Petugas segera menuju lokasi dan menemukan korban sudah tidak bernyawa di atas kasur. Di sekitar korban kami temukan bantal, pisau, dan cairan pembersih yang digunakan pelaku,” ujar Kompol Laksmi.

Kini, Sunardi hanya bisa menatap kosong dari balik jeruji besi, menanggung penyesalan yang tak berujung. Ia dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

BACA JUGA :  Dalam 24 Jam, Pelaku Perampokan Sadis di Jimbaran Dibekuk

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
ucapan hari raya nyepi k

Breaking News

Baca Lainnya