Gianyar Masuk Kandidat Daerah Percontohan Kawasan Tanpa Rokok

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kabupaten Gianyar resmi menjadi daerah kandidat Program Kabupaten/Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penetapan tersebut ditindaklanjuti melalui kegiatan pendampingan yang dilakukan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Komnas Pengendalian Tembakau di Ruang Kerja Wakil Bupati Gianyar, Selasa (12/5/2026).

Dalam kegiatan itu, Pemerintah Kabupaten Gianyar memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan dalam mendukung implementasi Kawasan Tanpa Rokok, mulai dari penguatan regulasi hingga kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, mengatakan Gianyar sebagai daerah tujuan wisata sangat berkepentingan menjaga kualitas lingkungan, termasuk menciptakan kawasan bebas asap rokok.

BACA JUGA :  Aksi Memukau Anak Istimewa Warnai Akhir Ajaran di Taman Pendidikan Sarin Rare

“Sebagai destinasi pariwisata, kebersihan dan kenyamanan lingkungan menjadi faktor penting. Karena itu Pemkab Gianyar berkomitmen mewujudkan kawasan yang sehat dan bebas asap rokok,” ujarnya.

Ia menambahkan, implementasi KTR tidak dapat berjalan sendiri, melainkan membutuhkan sinergi seluruh OPD dan dukungan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, Ni Nyoman Ariyuni, menjelaskan pemerintah daerah saat ini juga tengah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

BACA JUGA :  Sosok Aipda AES yang Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung Dikenal Religius dan Baik

Selain regulasi daerah, penguatan implementasi KTR juga dilakukan melalui Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015 serta Surat Edaran Bupati sebagai bentuk dukungan kebijakan menciptakan lingkungan bebas asap rokok.

Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI, Sekar Astrika Fardani, memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok.

“Kami mengapresiasi komitmen Pemkab Gianyar dalam mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok sebagai upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” ujarnya.

BACA JUGA :  Aksi Sosial Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar di SLBN 2 Denpasar

Menurutnya, implementasi KTR merupakan bagian dari langkah strategis untuk menciptakan udara bersih, mencegah munculnya perokok pemula, serta mengatur perilaku merokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Usai kegiatan pendampingan, tim melakukan kunjungan lapangan ke tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok di Gianyar, meliputi sekolah, angkutan umum, pasar rakyat, area bermain anak, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, hingga pusat pelayanan publik. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya