Matangkan Sosialisasi PTSL di Nusa Penida, BPN Klungkung Kejar Kepastian Hukum Tanah Warga

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus mematangkan persiapan pelaksanaan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan koordinasi guna memastikan program strategis pemerintah itu dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

Koordinasi yang digelar Senin (12/5/2026) itu membahas berbagai kesiapan teknis pelaksanaan sosialisasi, mulai dari penentuan jadwal, lokasi kegiatan, sasaran peserta, hingga materi yang akan disampaikan kepada masyarakat. Selain itu, dilakukan pula penyelarasan tugas dan peran antara pihak Kantor Pertanahan dengan pemerintah desa setempat agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar.

BACA JUGA :  Jelang HUT Kota Semarapura, Wabup Tjok Surya Dorong Peran Desa Adat Perkuat Moderasi Beragama dan Anti Narkoba

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menjelaskan, koordinasi menjadi tahapan penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh terkait program PTSL, termasuk manfaat, persyaratan, dan tahapan pengurusan sertifikat tanah.

Menurutnya, melalui sosialisasi tersebut masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya legalitas dan kepastian hukum hak atas tanah. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam program PTSL juga dapat meningkat sehingga target tertib administrasi pertanahan bisa tercapai secara maksimal.

“Program PTSL ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Karena itu, sosialisasi harus dilakukan secara maksimal agar masyarakat memahami proses dan manfaatnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Penataan Jogging Track di Kawasan MPRB Dimulai, PJ Gubernur Bali Letakkan Batu Pertama

Ia menambahkan, dukungan pemerintah desa serta keterlibatan aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program, khususnya di wilayah Kecamatan Nusa Penida yang memiliki karakteristik geografis tersendiri.

Melalui program tersebut, pemerintah juga berharap mampu mempercepat proses pendaftaran tanah secara menyeluruh sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan di tengah masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat melalui percepatan pelaksanaan program PTSL di berbagai wilayah Kabupaten Klungkung. (*)

BACA JUGA :  NiLuh Djelantik: Harusnya PT BTID Berterimakasih dan Berkontribusi Untuk Warga di Serangan

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya