BALINEWS - Ada nama yang tidak muncul dalam daftar target penyadapan yang disebut Yusril Ihza Mahendra. Namun tidak disebut belum berarti tidak disadap, dan Yusril sendiri mengatakan ia belum bisa memastikannya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu mengaku belum mengetahui apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ikut menjadi sasaran penyadapan yang dilakukan tersangka berinisial LSP dan kawan-kawan.
Menurut Yusril, dugaan penyadapan itu menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri dan sejumlah politisi.
“Dan [juga] sejumlah pengusaha. Dan bukti-bukti sudah dihimpun dan dikumpulkan,” kata Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan informasi yang didengar
Yusril menyebut daftar itu berdasarkan informasi yang ia dengar, bukan hasil pemeriksaan sendiri.
“Jadi saya belum tahu apakah Bapak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” ujarnya.
Daftar versi Yusril sedikit berbeda dari rincian Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, yang menyebut sasaran meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, media dan pengusaha. Keduanya belum menyebut nama Wakil Presiden (pengamatan Lambe Turah dari dua keterangan itu).

Gambar: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
Perkara yang sedang berjalan
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik dan akses ilegal (illegal access).
Menurut keterangan yang dikutip, ketiganya adalah LSP, yang disebut Kepala Staf Kepresidenan dan mantan Kapolri; EH, Irjen Pol dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri yang sebelumnya Direktur Tipidnarkoba Bareskrim; dan ASN, Irjen Pol dan Kadivkum Polri yang sebelumnya Korspripim Kapolri.
Seorang lagi, Irjen Pol berinisial SU, mantan Kadiv TIK Polri, masih diperiksa intensif sebagai saksi.
Kabareskrim menyebut penyidikan itu terkait informasi yang “mungkin telah dengar dari siang atau mungkin bahkan dari kemarin”, yaitu dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Kronologi menurut Kabareskrim

Gambar: Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin
Asep menjelaskan peristiwa itu berlangsung dari 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke Lawful Interception (LI) Management System tanpa verifikasi, lalu disadap tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
“Kemudian pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut. Selanjutnya pelapor, pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut, membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” jelas Asep.
Bareskrim memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli, serta menyita 11 telepon genggam dan 1 iPad, bersama sejumlah flashdisk.
Status tersangka belum berarti terbukti bersalah. Tanggapan para tersangka belum tercantum dalam keterangan yang tersedia.


