Giri Prasta Evaluasi Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Bali, Sebut Tunjangan Sesuai APBD

Giri Prasta Evaluasi Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Bali, Sebut Tunjangan Sesuai APBD (sumber foto: tangkapan layar)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Terkait tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta sebut masih dilakukan evaluasi yang nantinya disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Bali.

Berdasarkan hal itu, setiap anggota DPRD Bali menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 37,5 juta perbulan. Sedangkan Ketua mendapatkan Rp 54 juta perbulan dan wakil sebesar Rp 45,5 juta perbulan.

BACA JUGA :  Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Jasad Wanita yang Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung

Bahkan, baik pimpinan, wakil dan anggota DPRD Bali mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 24 juta perbulan, termasuk diantaranya sewa mobil, bahan bakar hingga sopir.

“Nanti kita evaluasi (terkait tunjangan). Evaluasi sesuai kebutuhan, kuantitas karena ini berimplikasi dengan salah satu inflasi,” ujar Giri Prasta di Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/25).

“Inflasi salah satu contoh bagaimana kenaikan harga bahan pokok dan lain sebagainya,” sambung pria pernah menjabat sebagai Bupati Badung.

Dikatakan lebih lanjut, tunjangan tetap didapatkan pimpinan hingga anggota dewan mengingat hal tersebut tidak dapat dihapus karena telah sesuai peraturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Netizen Sempat Heboh, Kapal Offshore Singgah di Tanjung Benoa

“Saya kira tetap. Kenapa saya berani katakan tetap? Nanti tetap juga akan dilakukan regulasi. Tetapi sesuai kemampuan keuangan daerah, tidak keluar dari regulasi,” jelasnya.

Ia mencontohkan, ketika nantinya tunjangan di nol kan, sesuai regulasi nantinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), masalah akan berdampak karena dianggap melaksanakan kesewenang-wenangan.

“Maka cara melawan hukum kan gampang, jawabannya hanya satu. Maaf, jangan melanggar,” terang Giri Prasta.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack menjelaskan tidak menutup kemungkinan besaran tunjangan bagi anggota dewan akan diturunkan, tunjangan nantinya akan disampaikan ke publik.

BACA JUGA :  Bantah Bullying, Pihak Sekolah Sebut Pertengkaran Siswa Berawal Dari Iuran Kelas

“Mungkin itu sedang dibahas. Kita sedang komunikasikan. Nanti kita akan publikasikan,” ungkapnya, Senin (8/9/25).

Ia menyebutkan, saat ini dewan tengah mengikuti apa yang menjadi keputusan dari Pemerintah Pusat dan evaluasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya