GPS Heran, Sentil Kebijakan Koster Tangani Sampah

Share:

DENPASAR, BALINEWS.ID – Praktisi hukum, Gede Pasek Suardika (GPS) menanggapi pernyataan Gubernur Bali yang menyebut bahwa persoalan sampah adalah urusan masing-masing warga. Melalui akun media sosial pribadinya, Pasek menilai pernyataan tersebut mencerminkan ketidaktahuan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Jujur saya kaget dengan pernyataan Gubernur yang mengatakan: ‘Sampah bikin sendiri, selesaikan sendiri. Jangan suruh orang yang urus. Saya punya sampah saya kirim ke rumahmu, mau?’” tulis Pasek.

Menurutnya, sebagai kepala daerah, Gubernur memiliki tanggung jawab hukum dan konstitusional terhadap persoalan sampah. Pasek merujuk Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, dan secara khusus Pasal 24 UU 18/2008, yang menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam membiayai dan menyelenggarakan pengelolaan sampah.

BACA JUGA :  Komplotan Pembobol Toko di Denpasar Ditangkap, Dua Tewas Ditembak Saat Kabur, 1 DPO

“Pertanyaannya, berapa anggaran yang dialokasikan? Itu kata-katanya wajib, bukan ‘boleh’ atau ‘dapat’. Karena wajib, maka itu menjadi tanggung jawab kepala daerah, bukan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kebijakan Gubernur Bali yang dinilainya tidak menyentuh akar persoalan. Deklarasi, surat edaran, hingga penunjukan duta sampah dari kalangan keluarga, menurut Pasek, hanyalah kegiatan seremonial tanpa dampak nyata terhadap penyelesaian masalah.

“Buat deklarasi, menunjuk Duta Sampah istrinya dengan kegiatan dari ruang hotel satu ke hotel lain, pertemuan satu ke pertemuan lain hanyalah ngoceh tanpa aksi nyata dan habiskan anggaran saja. Itu kebijakan sampah yang salah arah,” tegasnya.

BACA JUGA :  Konflik Serangan Memanas, Video Pengusiran Nelayan Viral, BTID Dinilai Kebal Hukum

Pasek menekankan pentingnya alokasi anggaran konkret di APBD untuk pengadaan alat pengelolaan sampah, pelatihan, hingga stimulus pembangunan tempat pembuangan modern di tingkat rumah tangga.

“Simpelnya, berapa anggaran untuk urus sampah? Kenapa semua dipakai untuk proyek mercusuar, tapi urusan sampah tidak dianggarkan sepantasnya? Jadi tanggung jawab dong jangan malah rakyat yang disalahkan,” lanjut pengacara kondang itu.

Menurutnya, anggaran pembinaan penyadaran dan sosialisasi tetap perlu, tetapi langkah kongkrit sebagai kepala daerah menuntaskan juga lebih penting. Misalnya didata berapa anggaran di APBD utk stimulus buat teba modern di rumah rakyat dan berapa anggaran beli alat pengelolaan sampah dan pelatihannya.

BACA JUGA :  Ketua BUMDes Nawakerti Karangasem Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp492 Juta

“Jangan salahkan rakyat kalau pemerintah belum melakukan kewajibannya. Sebelum menyumpahi rakyat dengan persoalan sampah, baca dulu UU dan laksanakan amanatnya,” ujarnya.

Meski demikian, Pasek tetap mengajak publik untuk mendukung Gubernur Bali jika nantinya menghadirkan solusi yang konkret dan efektif. “Suka tidak suka, masalah sampah ini akan menimpa kita semua. Tapi perlu diingat, tanggung jawab utamanya tetap ada di tangan pemerintah. Karena rakyat sudah bayar pajak dan retribusi,” pungkasnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Meskipun tahapan Pilkada dan Pemilu telah usai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar tetap melanjutkan...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Di tengah lalu lintas kawasan wisata Kerta Gosa yang cukup ramai, sebuah momen kecil tapi...

INTERMESO, BALINEWS.ID – Rasa kantuk bisa datang kapan saja, di tengah rapat, saat belajar, atau bahkan ketika harus...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan gerai Mie Gacoan di Bali kembali menjadi sorotan,...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS