Gubernur Bali Moratorium Izin Toko Modern Berjejaring: UMKM Harus Dilindungi

Gubernur Bali, Wayan Koster Instruksikan Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring
Gubernur Bali, Wayan Koster Instruksikan Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring

DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang memuat kebijakan penghentian sementara atau moratorium pemberian izin Toko Modern Berjejaring di seluruh kota dan kabupaten di Bali. Kebijakan ini ditegaskan Koster melalui keterangan tertulis pada Selasa, 2 Desember 2025.

Dalam keterangannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa moratorium ini merupakan langkah strategis untuk melindungi dan memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta pasar tradisional yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Bali.

BACA JUGA :  Bali Gelar Aksi Bersih Sampah Laut, Pemprov Libatkan Berbagai Unsur

“Pesatnya pertumbuhan Toko Modern Berjejaring telah mengancam keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah, koperasi, serta pasar tradisional, sehingga diperlukan pengendalian dengan penghentian sementara pemberian izin Toko Modern Berjejaring,” ujar Koster dalam keterangan tertulisnya.

Melalui instruksi ini, para bupati dan wali kota di seluruh Bali diminta menghentikan seluruh proses pemberian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perizinan usaha bagi Toko Modern Berjejaring sampai waktu yang ditentukan. Kebijakan moratorium ini berlaku hingga Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring resmi ditetapkan.

BACA JUGA :  Perawat PPPK di Karangasem Tertangkap, Jadi Pemakai dan Pengedar Narkoba

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta memperketat pengawasan serta menegakkan aturan bersama aparat berwenang apabila ditemukan pelanggaran terkait penataan dan pengendalian jaringan toko modern tersebut.

Selaras dengan Visi Bali Era Baru

Koster menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan arah Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. “UMKM wajib dilindungi, diberdayakan, dan diberikan ruang seluas-luasnya agar mampu berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali,” tegasnya.

BACA JUGA :  RUU P2MI Disetujui, Nyoman Parta Minta Perusahaan Pelanggar Dikenakan Sanksi Tegas

Instruksi tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Perdagangan RI, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI sebagai bentuk koordinasi kebijakan yang lebih luas.

Kebijakan moratorium ini menjadi langkah penting Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi modern dan keberlangsungan sektor ekonomi rakyat berbasis budaya lokal.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID - Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kembali digelar di Kabupaten Gianyar. Kegiatan yang menghadirkan anggota DPR...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah atau awal Ramadan 2026 Masehi jatuh pada Kamis, 19...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Indonesia kembali menjadi perhatian dunia internasional setelah tercatat sebagai negara dengan tingkat perlindungan terhadap penipuan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang sopir truk berinisial DP (51) ditemukan meninggal dunia di area gudang kawasan Jalan By...