DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang memuat kebijakan penghentian sementara atau moratorium pemberian izin Toko Modern Berjejaring di seluruh kota dan kabupaten di Bali. Kebijakan ini ditegaskan Koster melalui keterangan tertulis pada Selasa, 2 Desember 2025.
Dalam keterangannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa moratorium ini merupakan langkah strategis untuk melindungi dan memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta pasar tradisional yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Bali.
“Pesatnya pertumbuhan Toko Modern Berjejaring telah mengancam keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah, koperasi, serta pasar tradisional, sehingga diperlukan pengendalian dengan penghentian sementara pemberian izin Toko Modern Berjejaring,” ujar Koster dalam keterangan tertulisnya.
Melalui instruksi ini, para bupati dan wali kota di seluruh Bali diminta menghentikan seluruh proses pemberian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perizinan usaha bagi Toko Modern Berjejaring sampai waktu yang ditentukan. Kebijakan moratorium ini berlaku hingga Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring resmi ditetapkan.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta memperketat pengawasan serta menegakkan aturan bersama aparat berwenang apabila ditemukan pelanggaran terkait penataan dan pengendalian jaringan toko modern tersebut.
Selaras dengan Visi Bali Era Baru
Koster menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan arah Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. “UMKM wajib dilindungi, diberdayakan, dan diberikan ruang seluas-luasnya agar mampu berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali,” tegasnya.
Instruksi tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Perdagangan RI, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI sebagai bentuk koordinasi kebijakan yang lebih luas.
Kebijakan moratorium ini menjadi langkah penting Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi modern dan keberlangsungan sektor ekonomi rakyat berbasis budaya lokal.

