Tak Diberi Uang, Pria di Mengwi Nekat Rusak Tempat Persembahyangan Keluarga

Pelaku IBSAM diamankan di Polsek Mengwi usai merusak tempat persembahyangan keluarga. (Istimewa)
Pelaku IBSAM diamankan di Polsek Mengwi usai merusak tempat persembahyangan keluarga. (Istimewa)

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial IBSAM (31) harus berurusan dengan hukum setelah mengamuk dan merusak tempat persembahyangan keluarga di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung. Aksi nekat itu dipicu rasa kecewa lantaran permintaannya akan uang tidak dipenuhi oleh ibu kandungnya.

Peristiwa perusakan tersebut terjadi di Banjar Sengguan, Desa Buduk, Rabu (7/1) malam. Akibat ulah pelaku, sejumlah bangunan suci di area merajan mengalami kerusakan parah dengan estimasi kerugian mencapai Rp200 juta.

PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, pelaku melakukan perusakan menggunakan pipa besi, menyasar berbagai pelinggih dan bangunan pendukung di merajan keluarga.

BACA JUGA :  Koster Tekankan Pentingnya Sensus Populasi - Pengangguran di Bali

“Pelaku merusak atap piasan, beberapa pelinggih, patung, bale dangin, hingga pot bunga,” ujar Aiptu Ayu, Senin (12/1).

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh saksi yang mendengar suara benturan keras dari arah merajan sekitar pukul 21.00 WITA. Saksi kemudian menghubungi pihak keluarga dan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sebelum kejadian pelaku sempat meminta uang sebesar Rp3 juta kepada ibu kandungnya yang berusia 66 tahun. Namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena sang ibu mengaku sudah tidak memiliki uang.

BACA JUGA :  Pengunjung Asal NTT Hilang Terseret Arus di Pantai Berawa

Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga akhirnya meluapkannya dengan merusak tempat persembahyangan. Dalam pemeriksaan, IBSAM juga mengaku merasa dikucilkan dan tidak diperhatikan oleh keluarganya.

“Pelaku mengaku jarang diberi makan dan merasa tidak diurus oleh keluarganya, sehingga muncul rasa kecewa dan marah,” tambah Aiptu Ayu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mengwi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian pada Rabu sore. Saat ini, IBSAM telah ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolsek Mengwi.

BACA JUGA :  Penyu Lekang Sempat Terluka Kena Jaring Nelayan, Kini Sembuh dan Dilepas di Pantai Saba

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 305 ayat (2) juncto Pasal 521 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ny. Eva Satria menggandeng Komunitas Sosial Peduli Yatim Piatu...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, membuka secara resmi Kejuaraan Daerah (Kejurda) Akuatik Indonesia...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Setiap pertengahan Februari, etalase toko, linimasa media sosial, hingga dekorasi kafe berubah jadi lautan merah...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Perayaan Hari Valentine setiap 14 Februari identik dengan bunga, cokelat, dan nuansa merah muda yang...