Slot Header 970×90

Bali

Gubernur Koster Larang Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter di Bali

Oleh Putri

7 April 2025 pukul 10.44 WITA · Denpasar · 1 menit baca

DENPASAR, BALINEWS.ID - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan peringatan kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Ta…
DENPASAR, BALINEWS.ID - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan peringatan kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Ta… — BaliNews.id

DENPASAR, BALINEWS.ID - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan peringatan kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah larangan produksi air minum dalam kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.

“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali,” kata Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Minggu (6/4/2025).

Pria nomor 1 di Bali ini berencana mengundang seluruh produsen air minum dalam kemasan (AMDK), baik dari swasta maupun BUMD, termasuk perusahaan besar seperti Danone, untuk menyosialisasikan aturan ini.

“Gelas plastik tidak boleh lagi diproduksi. Galon masih diperbolehkan,” katanya.

Peluncuran resmi SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 akan digelar pada 11 April 2025 di Art Center Denpasar, dengan melibatkan para kepala desa dan lurah se-Bali, serta dihadiri Menteri Lingkungan Hidup.

Koster menegaskan, kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi darurat lingkungan di Bali, terutama TPA yang sudah penuh di sejumlah kabupaten/kota. Ia mendorong pengelolaan sampah dilakukan dari hulu ke hilir agar tidak menimbulkan krisis lingkungan yang lebih parah.

“Gerakan Bali Bersih Sampah ini adalah langkah konkret menyelamatkan masa depan lingkungan Pulau Dewata,” tutupnya. (*)

SLOT IKLAN TENGAH ARTIKEL
0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.