Gubernur Koster Larang Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter di Bali

Share:

Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan surat edaran gubernur.
Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan surat edaran gubernur.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan peringatan kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah larangan produksi air minum dalam kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.

“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali,” kata Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Minggu (6/4/2025).

BACA JUGA :  Terjadi Lagi! Rumah Kos di Ubung Kaja Ambrol Karena Longsor

Pria nomor 1 di Bali ini berencana mengundang seluruh produsen air minum dalam kemasan (AMDK), baik dari swasta maupun BUMD, termasuk perusahaan besar seperti Danone, untuk menyosialisasikan aturan ini.

“Gelas plastik tidak boleh lagi diproduksi. Galon masih diperbolehkan,” katanya.

Peluncuran resmi SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 akan digelar pada 11 April 2025 di Art Center Denpasar, dengan melibatkan para kepala desa dan lurah se-Bali, serta dihadiri Menteri Lingkungan Hidup.

Koster menegaskan, kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi darurat lingkungan di Bali, terutama TPA yang sudah penuh di sejumlah kabupaten/kota. Ia mendorong pengelolaan sampah dilakukan dari hulu ke hilir agar tidak menimbulkan krisis lingkungan yang lebih parah.

BACA JUGA :  Peduli Lingkungan, Warga Taro Diajari Ubah Limbah Dapur Jadi Pakan Ternak

“Gerakan Bali Bersih Sampah ini adalah langkah konkret menyelamatkan masa depan lingkungan Pulau Dewata,” tutupnya. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID – Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara resmi menetapkan bahwa mulai 2029, Pemilu nasional dan...

DENPASAR, BALINEWS.ID – S1 Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kabupaten Gianyar mengirimkan Sekaa Gong Kesuma Tirta Banjar Kawan, Tampaksiring. Penampilan mereka di Panggung Ardha...

BALINEWS.ID – Step aside, sun loungers, Bali’s most thrilling family destination isn’t on the shoreline, but under one...

Breaking News

Berita Terbaru
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS