Suami Habisi Selingkuhan Istri Demi Kehormatan Keluarga, Kini Terancam Hukuman Mati

Share:

Pelaku Marno berbaju oranye diamankan jajaran kepolisian.
Pelaku Marno berbaju oranye diamankan jajaran kepolisian.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Polres Gianyar bersama Polsek Blahbatuh mengungkapkan kasus penganiayaan berujung kematian di wilayah Semebaung, Kecamatan Blahbatuh pada Kamis (3/4/2025). Terungkap jika aksi yang dilakukan sang suami atas nama Marno (57) warga Lumajang, Jawa Timur karena harga diri. Marno nekat menghabisi nyawa korban Agus Susanto (57) yang telah berselingkuh dengan istrinya.

Hal itu diutarakan oleh Kapolres Gianyar AKBP Umar, didampingi Wakapolres Gianyar Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga.

BACA JUGA :  Nyamar Jadi Ojek, Residivis Asal Kupang Rampok dan Aniaya Wanita di Bali

“Pelaku dan korban diketahui bertetangga di rumah kontrakan atau kos yang sama di wilayah Semabaung, Desa Bedulu, Gianyar. Saat momen Lebaran tahun ini, pelaku pulang kampung ke Lumajang bersama istri dan anaknya,” ujar AKBP Umar, Senin (7/4/2025).

Di Lumajang, ia menemukan fakta bahwa dari postingan Facebook milik kerabat istrinya. “Ada kalimat dalam Bahasa Jawa, anaknya dititip di saya, tapi kelonan sama orang lain,” ujar Kapolres menirukan postingan di Facebook itu.

Akhirnya, pelaku Marno naik pitam. Ia menuju dapur mengambil pisau dan dimasukkan ke dalam tas. Dari Lumajang, Marno langsung menuju kosan korban di Semebaung.

BACA JUGA :  Sebelum Operasi Patuh di Karangasem, Kasi Propam: Petugas Harus Disiplin Lebih Dulu

Malam harinya, Kamis sekitar pukul 19.00, pelaku mendatangi korban Agus. “Langsung ditanyai, ada hubungan apa kamu sama istri sama. Setelah mengetahui jawabannya, langsung melakukan penganiayaan,” jelas dia.

Korban sempat menangkis. Namun pelaku yang seorang buruh bangunan lebih lihai. Sehingga korban kena tusuk di bagian dada dan di bawah ketiak. Korban langsung tersungkur di tempat kos tersebut.

Usai beraksi, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Blahbatuh.

“Kejadian ini murni sakit hati dari pelaku akibat hubungan perselingkuhan. Kehormatan keluarganya diinjak,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” tutup Kapolres.

(bip)

BACA JUGA :  Korban Puting Beliung di Bangli Terima Bantuan Bahan Bangunan Rumah dari Kemensos RI

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Ketua Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, mendesak pemerintah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang warga asli Pula Serangan bernama Siti Sapurah atau yang akbrab disapa Ipung, berhasil memenangkan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...

Breaking News